Ini Penjelasan Pihak Inspektorat, Terkait Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Tanggamus

Harian Jaraknews---
Pasca pelaporan warga dan dan juru tulis Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung, sampai saat ini Pihak Inspektorat belum juga kroscek ke lapangan meski telah memasuki tahun 2022, dan Inspektorat baru sebatas analisa serta menunggu ada dorongan. Padahal pelapornya jelas dan yang dilaporkan juga jelas.

"Kami juga gak mau pusing, tapi kalau kami didorong terus, ya mau tak mau kita tindaklanjuti laporan yang sudah kita terima" Terang Gustam kepada tim Asosiasi Jurnalis Online Lampung pada Selasa (4/1/22).

Diungkapkannya, terkait Pekon Antar Brak, pihaknya telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, namun pihak Inspektorat baru sebatas penelaahan.

"Semua informasi kami telaah dulu, kalau memang ada masalah ya kita proses, tapi kalau selama itu dingin, gak ada masalah, ya gak apa-apa, bagus" ungkapnya.

Diakuinya bahwa atas persoalan itu ada indikasi pelanggaran, tapi pihak Inspektorat belum bisa menyimpulkan dengan alasan belum sempat kroscek ke lapangan.

"Memang kita belum sempat turun langsung, mudah-mudahan secepatnya kita akan turun, memang sih sepertinya ada indikasi, tapi kita belum bisa menyimpulkan" ujarnya.

Gustam menegaskan bahwa hasil keterangan pelapor dan terlapor akan di sondingkan dengan hasil kroscek ke lapangan, sehingga pihaknya baru akan menyimpulkan.

"Dari keterangan ke dua belah pihak itu, nanti kita sondingkan dan nanti kita akan putuskan apa kah kita mau turun langsung ke masyarakat, jadi apa yang di sampaikan masyarakat itulah yang bisa kita simpulkan" tandasnya.(*/Tim Asosiasi Jurnalis Online Lampung)

Penulis:

Baca Juga