Makna Demokrasi Desa Dalam Genggaman Pejabat Kepala Desa (PJ)

Harian Jaraknews--

Opini : Kurnain, S.IP. (Ketua DPD Partai NasDem Tanggamus)

Pilosofi eksistensi pemilihan kepala desa sejatinya dapat menghidupkan nilai nilai demokrasi di level kelompok masyarakat paling bawah.

Pemilihan kepala desa digelar memiliki tujuan agar rakyat berpartisipasi dalam menentukan pilihan. Rakyat diberikan kekuasaan penuh dalam memilih pemimpinnya. Sesuai dengan hati dan pikirannya.

Lalu, seperti apa jika yang memimpin desa bukan dari pilihan warganya? Dan ditunjuk oleh pejabat diatasnya, sebut saja kepala daerah. Akankah Pejabat kepala Desa itu menguasai dan peduli atas kepentingan dan kebutuhan warganya??

Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita urai, seberapa penting dan seberapa kuat peranan seorang pejabat kepala desa yang di tunjuk.

Secara aturan, pejabat kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 4A berbunyi; Pejabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak.

Jika kita merujuk pada aturan yang ada maka jelas pertama, pejabat kepala desa memiliki tugas dan wewenang penuh dalam segala urusan di desa. Keputusan dan kebijakan apapun dapat dikeluarkan oleh sang pejabat kepala Desa. Kemudian yang kedua,  massa berakhirnya pejabat kepala desa itu hanya dibatasi sampai kepala desa/pekon hasil pemilihan lasngsung oleh warga dilantik.

Kemudian, Jika pemilihan secara langsung belum juga ditentukan dengan alasan tertentu atau sebut saja karena pandemi covid19, sehingga mengharuskan pejabat tersebut harus awet lama. Adakah hak warga untuk menolak pejabat kepala desa jika pejabat tersebut tidak mampu memimpin. Jawabannya jelas tidak ada hak warga untuk memberhentikannya. Yang punya wewenang adalah sang kepala daerah.

Mungkin alasan yang mendasar kenapa kepala desa di berikan pada pejabat yang berstatus ASN adalah pertama untuk mengisi kekosongan pemimpin dalam menjalankan tugas administrasi dan pekerjaan di desa. Kedua, untuk menjaga netralitas ketika pemilihan berlangsung.

Sepakat, jika pejabat diletakkan dengan alasan diatas. Akan tetapi mampukah dan netralkah pejabat kepala desa itu. Jawabnya belum tentu.

Banyak kasuistik yang ditemukan pejabat kepala desa jarang ngantor akibat malu karena tidak mampu. Belum lagi banyak juga ditemukan pejabat kepala desa yang terduga melakukan penggelepan dana desa. Lalu banyak juga pejabat kepala desa yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang asal saja serta tidak sesuai dengan kebutuhan kepentingan warganya.

Artinya, dalam hal ini jika kita menelaahnya maka jawaban konkrit kita ternyata pejabat kepala desa belum tentu memiliki kualitas yang mumpuni untuk memimpin dan tidak menguasai kondisi obyektif masyarakat. Bahkan belum bisa menguasai dan memnjawab kebutuhan warganya.

Bicara netralitas. Saya memandang netralitas seorang pejabat yang berasal dari ASN tidak serta merta kita mengakuinya apalagi memastikan akan netral. Coba kita analisa lebih jauh lagi. Yang memiliki wewenang dan melakukan penunjukan siapa pejabat kepala desa itu adalah kepala daerah. Lalu apakah kepala daerah tidak memiliki kepentingan terhadap siapa pemenang kepala desa itu nanti. Jawab singkatnya tentu memiliki kepentingan jika sang kepala daerah itu akan mencalonkan sebagai kepala daerah lagi.

Kesimpulan dalam tulisan saya ini, bolehlah dengan memakai legalitas aturan yang ada pejabat kepala pekon ditunjuk. Jika hanya sebatas sebagai penyambung atau pengisi kekosongan saja. Namun jika berlarut-larut pejabat kepala desa itu dibiarkan saja memimpin dalam jangka waktu yang lama maka asumsi dan persepsi negatif warga akan muncul. Belum lagi kerugian warga yang tidak dipimpin oleh pemimpin yang bukan pilihannya. Yang tidak mengerti kebutuhan dan kepentingan warga secara utuh.

Terakhir, saya berpesan sekaligus mewarning untuk berhati hati dalam meletakkan pejabat kepala desa. Teliti dan seleksi secara profesional pejabat itu. Jangan sampai warga beramai ramai mengusirnya dengan alasan ketidakmampuan.

Kemudian mengenai batasan waktu pejabat  Kepala Desa itu berakhir, usul konkrit saya kepada kepala daerah yang berwenang agar segera menentukan jadwal agenda pemilihan kepala desa. Sesuai dengan telah  dikeluarkan SE Mendagri agar pemilihan kepala Desa dilaksanakan setelah Pilkada maka sudah seharusnya kepala daerah menentukan jadwal pasti kapan akan dilaksanakan. Jangan dibiarkan berlarut larut warga bertanya-tanya kapan pemilihan kepala Digelar.

Bersatu, Berjuang, Menang.

 Salam restorasi!!

Penulis:

Baca Juga