KADIN Mabar mediasi missunderstanding Hotel Meruorah dengan EO Labuan Bajo
Labuan bajo, Jarak News
Tahun-tahun belakangan Labuan Bajo menjadi lokasi aktivitas pembangunan, baik infrastruktur maupun lainnya. Dengan selesainya sebagian besar pembangunan infrastruktur, event-event apapun bisa digelar sini. Yang cukup banyak adalah event kenegaraan, selain juga swasta, baik skala regional, nasional maupun internasional, dilaksanakan di dalam ruangan tertutup maupun ruang terbuka. Hajatan-hajatan ini merupakan ruang yang dapat diisi oleh pelaku usaha, seperti Hotel bisa menyediakan tempat untuk itu, baik ballroom, ruang terbuka di taman, penginapan & restaurant. Para pelaku usaha wisata bahari juga terdorong untuk bertumbuh, termasuk pengusaha UMKM lokal, Event Organizer salah satunya.
Ketua Komunitas Pekerja Event Labuan Bajo (KAPELA), Ignatius Masji menceritakan bahwa dalam perjalanan waktu sejak Juli 2022, Hotel Meruorah yang BUMN itu adalah salah satu tempat digelarnya event-event berskala regional, nasional maupun internasional pilihan Penyelenggara Hajatan. Selain memilih hotel, Penyelenggara juga membutuhkan EO yang profesional, syukur bila ada EO lokal profesional maupun darimana saja. Kami EO lokal dipilih untuk itu, dan kami siap dengan peralatan yang amat memadai".
"Namun para EO mendapat hal yang baru sebagai kejutan di luar hubungan EO dengan Pemberi Kerja. Hotel Meruorah punya status sama sebagai pihak yang dipilih oleh Penyelenggara event. Meruorah dipilih untuk tempat event, sedangkan kami dipilih sebagai EO di situ. Tapi setelah event selesai, muncul tagihan corkage fee (biaya tambahan) dari Hotel Meruorah yang dikenakan kepada EO penyedia audio & video sebesar 50% dari rent cost, dan hal ini merupakan tagihan dadakan & tidak wajar. Kami 'kan dibayar oleh Penyelenggara event semisal Rp 50 juta. Lalu 50% dari jumlah itu, hotel Meruorah meminta kami untuk membayar sebagai corkage fee kepadanya. Lalu, kami bekerja untuk siapa?", lanjutnya.
Lebih lanjut Masji mengatakan: "Anehnya, tagihan itu hanya dalam bentuk foto layar laptop Pekerja di hotel Meruorah, pesan WA, dan printout invoice rincian tagihan. Tidak ada tagihan resmi melalui surat tagihan yang ditandatangani oleh Pimpinan Meruorah. Menurut info mereka, bahwa corkage fee itu memang aturan intern rumah tangga hotel Meruorah yang berlaku. Tapi atas tagihan itu, kami tidak bayar, karena hubungan kerja kami adalah dengan pihak Penyelenggara event.
"Kami berkeberatan atas tagihan itu, dan hal itu kami EO di KAPELA mengadu kepada Ketua KADIN Manggarai Barat di Labuan dalam surat no.002/KAP/IX/2022 tanggal 16/09/2022, dengan tembusan kepada Bupati Manggarai Barat(Mabar), Ketua DPRD Mabar, Ketua PHRI Mabar, Dirut PT.Ferry Property (pengelola hotel Meruorah Labuan Bajo) serta General Manager Hotel Meruorah. Surat pengaduan itu perihal "Penolakan atas pengenaan biaya tambahan (corkage fee) di hotel Meruorah Labuan Bajo". Uraian penolakan itu adalah adanya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang tidak sesuai dengan UU no.5 tahun 1999, yaitu dengan pengenaan biaya tambahan (corkage fee) kepada setiap pelaku EO yang membawa & menggunakan peralatan audionya sebesar 50%, ditambah pajak dan service fee, dihitung dari total sewa yang ada", kata masji yang dibenarkan oleh rekannya Hans dan David yang sama-sama berada di Komunitas Pekerja Event Labuan Bajo (KAPELA).
Komentar