Menjelang KTT Asean, Densus 88 Mengamankan Anggota Kilafatul Muslimin yang Hendak Melakukan Aksi Amaliah
Lantas bagaimana seorang NN yang baru berusia 21 tahun bersentuhan dengan pemikiran radikal hingga mendorongnya ingin melakukan Aksi Amaliah?
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, diketahui bahwa sejak tahun 2020 silam, NN berbai'at pada ormas Khilafatul Muslimin dan mendapatkan kartu anggota. Anak muda inipun terlihat sangat aktif dalam mengikuti berbagai pengajian maupun aktifitas lain dari organisasi tersebut.
Meskipun Kilafatul muslimin belum dikategorikan sebagai organisasi terlarang, layaknya ISIS dan Al-Qaidah, namun beberapa temuan menunjukan adanya relasi yang kuat antara organisasi ini dengan kolompok terorisme trans nasional seperti ISIS dan Al-Qaidah.
Rohan Gunaratna, seorang peneliti terorisme dari Singapura, seperti yang dilansir dari pemberitaan media detiknews.com tanggal 31 Mei 2022, menuduh Kilafatul muslimin telah berbaiat kepada ISIS pada tahun 2015 lalu.
Selain itu adanya kesamaan visi dan ideologi dalam mewujudkan sistim kekhilafahan, dengan organisasi seperti ISIS dan Al-Qaidah, diakui telah menginspirasi sebagian dari anggota mereka untuk menggunakan metode perjuangan yang sering dipraktekan ISIS dan Al-Qaidah, yakni melakukan aksi terorisme dan penyerangan terhadap orang yang dianggap kafir dan tak sesuai dengan pemahaman mereka.
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa catatan sejarah, tentang gerakan teroris yang pernah melibatkan anggota dari ormas Kilafatul Muslimin, diantaranya gerakan komando jihad tahun 1976, teror Warman tahun 1979, Kasus peledakan candi Borobudur Jawa Tengah tahun 1985 dan kasus talang sari di Lampung pada tahun 1989.
Ulil Amri Kilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, juga diketahui sudah dua kali dihukum karena kasus terorisme. Pertama, pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun. Dan kedua, ditangkap dan ditahan selama 13 tahun, terkait kasus bom di Jawa timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.
Bahkan pada tahun 2023 ini, Baraja kembali ditahan dan divonis dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Terorisme dan radikalisme adalah musuh kemanusiaan. Apapun agama, suku, ras dan kelas sosial, semuanya bisa menjadi pelaku maupun korban.Hal itu tentu akan merusak perdamaian dan kebersamaan berbangsa maupun kebersamaan hidup manusia di bawah kolong langit.








Komentar