Panitia Seleksi Perangkat Desa Lumut-Ndoso dinilai Tidak Profesional
Labuan Bajo, Jarak News
Proses seleksi terhadap Perangkat Desa Lumut, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tengah menjadi sorotan publik.
Dilansir dari pemberitaan media Okebajo.com (04/06/2023), Wilfridus Rudini, warga Desa Lumut, menuding panitia seleksi (pansel) Perangkat Desa bekerja tidak profesional dalam menjalankan proses seleksi Perangkat Desa itu.
Sikap tidak profesional ini, menurutnya, sangat terlihat ketika Pansel meloloskan berkas dari 3(tiga) orang pelamar yang diduga tidak memiliki ijasah.
"Pada saat verifikasi berkas dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2023, dari 24 pelamar yang berkasnya dinyatakan lolos, panitia juga meloloskan 3 orang pelamar yang tidak tamat SMP". ucap Wilfridus. Ia pun mengungkapkan, salah satu contoh nyata dari kasus tersebut adalah saudara MJ, menurutnya, "MJ tidak memiliki ijasah SMP, namun ajaibnya tiba-tiba memiliki ijasah SMA", imbuhnya. Wilfridus juga mempertanyakan darimana para pelamar seperti MJ memperoleh ijasah SMA. "Pertanyaan kami adalah bagaimana bisa beberapa pelamar yang tidak tamat SMP dan SMA itu bisa lolos seleksi berkas? Dari mana mereka mendapatkan ijazah SMA?", tanya Wilfridus.
Kades Dituduh Bermain
Masih dilansir dari media Okebajo.com, dalam sengkarut proses seleksi Perangkat Desa Lumut tersebut, Wilfridus Rudini menuduh Kades Lumut dan Pansel bermain dalam meluluskan calon Perangkat Desa yang diduga tidak memiliki ijasah. Ia menuding, "Kades yang urus semua ljazah. Dia yang bawa legalisir ijazah MJ ke Dinas", ungkapnya.
Sedangkan terkait Pansel, Wilfridus mengungkapkan fakta, dimana dokumen pelamar, setelah diverifikasi berkas oleh panitia pada Sabtu 3 Juni 2023 tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, "jika merujuk Perbub. Nomor 17 Tahun 2023 pasal 13 ayat (7), dijelaskan bahwa 'dokumen bakal calon Perangkat Desa yang sudah diverifikasi oleh Panitia, sebelum diserahkan kepada Kepala Desa, diumumkan secara terbuka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 2(dua) hari kalender", terangnya.
Pada ayat Ayat (8), tambah Wilfridus, " jika masukan masyarakat dipandang memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan sahnya calon Perangkat Desa karena dokumen dipandang tidak benar, maka panitia wajib memperosesnya".
Komentar