Tanah warisan disertifikasi orang, Suwandi Ibrahim dan keluarga duduki BPN

Jarak News, Labuan bajo

Buntut dari sengketa lahan seluas 11 hektar di Lengkong Keranga, Kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat, antara keluarga Alm. Niko Naput dan Suwandi Ibrahim, menyebabkan adanya aksi demonstrasi dan pendudukan pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, pada 28/02/2023. Aksi massa ini dilakukan oleh Keluarga besar Suwandi Ibrahim.

Pada demostrasi tersebut, massa aksi menuntut pembatalan atas penerbitan 6 sertifikat atas nama Niko Naput dan anak- anaknya, serta meminta BPN untuk segera menerbitkan sertifikat atas nama Suwandi Ibrahim dan keluarganya.

Mikael Mensen yang berbicara mewakili keluarga besar Suwandi Ibrahim dan Penanggungjawab aksi, kepada media ini mengatakan, "Kami meminta kepada BPN Mabar untuk mebatalkan sertifikat atas nama yang tidak berhak, Niko Naput anak-anaknya". "Hadirkan ahli waris Niko Naput, ke ketempat ini, saat ini juga, biar kita adu dokumen kepemilikan di sini" ujarnya.

Kalau BPN Tidak bisa memberikan jawaban atas tuntutan tersebut, tambah Mensen, "kami akan terus melakukan aksi ini selama tiga hari berturut-turut, nginap di sini, dan aksi ini akan berhenti setelah BPN menerbitkan sertifikat kami yang sudah diukur dua tahun lalu, dan mencoret sertifikat atau peta bidang atas nama Niko Naput dan anak-anaknya", tegas Mensen.

Pada moment yang sama, Rudi Ibrahim, keponakan dari Suwandi Ibrahim, dalam orasinya secara lantang menuding BPN Mabar sebagai tempatnya para mafia tanah.

Rudy Ibrahim Berorasi

"BPN ini gudangnya para mafia tanah! Sejak lama kami mengajukan permohonan sertifikat, tapi sampai saat ini sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan. Tiba-tiba tiba muncul sertifikat atas nama Niko Naput dan anak-anaknya di atas lahan milik kami," ujar Rudy dengan lantang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ihambut

Baca Juga