TKD di bawah Rezim Edi-Weng
Labuan Bajo, Jarak News
Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) akan terus pertahankan keberadaan Tenaga kontrak Daerah (TKD).
Dikutip dari pemberitaan Media Labuan Bajo pada [19/12/2022] lalu, Wakil bupati Mabar, Yulianus Weng mengatakan "tidak ada pemecatan masal terhadap 1.653 TKD pada lingkup Pemda Mabar Tahun 2023 mendatang".
Dalam pemberitaan media tersebut, Wabub Weng juga menegaskan bahwa tahun 2023 anggaran untuk menggaji TKD telah tersedia.
Pada satu sisi keputusan tersebut telah memberikan kelegaan bagi TKD yang selama ini cemas akan nasibnya, namun pada sisi yang lain bagi sebagian kalangan bahwa keputusan ini justru menunjukan sikap inkonsistensi pemerintahan Edi -Weng.
Kebijakan soal TKD tahun 2021
Pada tahun 2021 lalu, Bupati Mabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor BKPPD. 814/ 323 / VII / 2021 tentang besaran honorarium TKD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021, dimana Pemda Mabar mengurangi gaji TKD dari yang semula sebesar Rp.1.950.000, menjadi hanya Rp. 900.000.
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 2 (dua) alasan yang dikemukakan Bupati Edi melatarbelakangi lahirnya SK ini: pertama, dengan diterapkannya PPKM Level 3(tiga) di seluruh wilayah kabupaten Mabar, akan berdampak pada berkurangnya waktu kerja para ASN termasuk TKD, sehingga gaji TKD juga harus dikurangi. Kedua, sebagai konsekwensi dari adanya perubahan terhadap target capaian PAD, dari sebelumnya sebesar Rp 270 milyar menjadi Rp 165 milyar.
Tidak sampai disitu, pada tahun berikutnya, tahun 2022, Pemerintahan Edi -Weng juga mengambil langkah yang cukup radikal, dengan melakukan pengurangan jumlah TKD, hingga hanya tersisa 1.653 saja. Meskipun kebijakan tersebut mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, bupati Edi tetap bersikukuh pada keputusannya. Alasan yang ia beberkan, berkaitan dengan regulasi, dimana keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak dari sebagian TKD demi menjalani amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.
Dikutip dari pemberitaan Tajuk Flores.com [09/03/2022], Bupati Edi mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dengan lugas menyebutkan bahwa PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian), dalam hal ini Bupati, tidak diperkenankan untuk mengakat TKD atau sebutan lain dalam kurun waktu lima tahun dari sejak dikeluarkannya PP tersebut.
Lebih jauh, pada pemberitaan media tersebut, Bupati Edi juga mengatakan jika Pemda melanggar perintah PP 49 tahun 2018 tersebut, maka dirinya selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati) bisa dipidana.
Senada dengan bupati Edi, Sekertaris Daerah (Sekda) Mabar, Fransiskus S Sodo, seperti yang diberitakan oleh Patroli Post. Com [13/01/ 2022], juga mengatakan, Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Pejabat Pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan juga bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Bagi Pejabat Pemerintah yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi.
Masih dikutip dari media yang sama, menurut Sodo, langkah yang dilakukan Pemkab Mabar sesungguhnya adalah upaya untuk melakukan pengurangan TKD secara bertahap hingga tahun 2023.
Pemerintah Edi-Weng Menipu Rakyat
Kebijakan Pemerintahan Edi - Weng pada tahun 2023 mendatang yang masih mempertahankan keberadaan TKD pada lingkup Pemkab Mabar, mendapatkan kritikan tajam dan pedas dari ketua Partai Perindo Mabar, Stanislaus Stan. Baginya,
" kebijakan ini sebagai bukti bahwa Pemkab Mabar sedang menipu rakyat dengan mendalilkan regulasi tanpa bertindak secara konsisten. Tahun lalu Pemkab Mabar melalui Sekda, tegas dan tanpa beban mengatakan kepada publik saat itu, bahwa pemberhentian ratusan TKD sudah sesuai dan dalam rangka patuh terhadap amanat Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018. Dalil yang digunakan Sekda Mabar benar - benar tindakan licik dan cerdik untuk mengibuli publik Mabar. Pertanyaan kita, Apakah PP 49 tahun 2018 yang dipakai sebagai dalil untuk pemberhentian ratusan TKD tahun lalu itu sudah dicabut? Inikan tidak lucu! Ini jelas-jelas bukti bahwa pemberhentian ratusan orang TKD tahun lalu adalah murni tindakan balas dendam politik" ujar Stanis Stan dengan ketus.
Ketua Perindo Mabar ini juga menyayangkan sikap Sekda Mabar, yang tahun lalu penuh percaya diri menepis semua tudingan publik perihal pemberhentian TKD dengan mendalilkan PP 49 tahun 2018.
"Publik sekarang menanti suara tegas Sekda yang terhormat; Apakah PP yang anda dalilkan tahun lalu itu sudah dicabut? Ini benar - benar tindakan orang tak bernurani. Saya akhirnya harus mengucapkan lagi kata MENGUTUK KERAS tindakan Pemkab Mabar Tahun Lalu, yang telah mengorbankan ratusan TKD karna harus kehilangan pekerjaannya. Kutukan yang sama juga terhadap Sekda Mabar, yang secara licik dan cerdik menggunakan PP 49/2018 sebagai senjata pembelaan terhadap kebijakan tidak manusiawi dari Rezim Edi - Weng perihal TKD yang diberhentikan", ungkapnya.
Lebih lajut, Stanislaus mengatakan,
"Kita tentu tidak pada posisi menginginkan TKD yang sekarang harus diberhentikan. Kita malah menolak kalau TKD yang sekarang harus diberhentikan lagi, tapi alasan Pemkab Mabar tahun lalu untuk meloloskan tindakan balas dendam politik itu, yang harus mengorbankan ratusan TKD, sangat disayangkan", tutupnya.
Apakah itu Kabar Burung atau Benaran?
Dari ruang publik, selain Ketua Perindo Mabar Stanislaus Stan, Jon Kadis, SH., seorang Advocat/Lawyer di labuan bajo juga bereaksi, menurutnya, jika kita berpendapat berdasarkan berita media, bahwa Bupati Edi masih mengangkat Tenaga Honorer alias TKD itu pada 2023 maka,
"saya melihat hal tersebut sama seperti kabar angin atau kabar burung, kicauan burung di suhu politik Manggarai Barat. Apakah kicauan burung itu sungguh benar? Jika benar, apakah Bupati Edi dan Wabup Weng beserta Sekda-nya begitu bodoh untuk melanggar hukum sehingga dipidana? Saya meragukan kebenaran kabar burung dalam suhu politik itu" Ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa masalah TKD ini adalah masalah seluruh Kabupaten / Kodya, Propinsi sampai Kementrian. Oleh karena itu menurutnya, perlu dipahami bahwa;
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Kebijakan ini diberlakukan sejak 28 November 2018 dan memberi waktu maximum 5 (lima) tahun untuk meniadakan tenaga honorer (TKD, Tenaga Kontrak Daerah). Itu berarti pada 28 November 2023, TKD itu sudah tak ada lagi (Pasal 99 ayat 1), yang ada hanya ASN dan PPPK," kata jon kadis.
Lebih lanjut, menurut jon kadis, dari salah satu materi penjelasan sesuai Peraturan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu mengatakan bahwa PPK berwenang untuk merekrut tenaga lain tapi bukan Honorer,
"saya copas sebagai berikut, 'Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," terangnya.
Oleh karena, menurutnya kuat dugaan bahwa kabar burung yang menyebut perekrutan TKD Mabar pada tahun 2023 itu tidak benar adanya.
"Maaf, itu mungkin bahasa para lawan politik yang cenderung mendiskreditkan Bupati Edi dan Wabub Weng. Yang amat mungkin benar adalah perekrutan tenaga lain seperti Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan (Satpam) yang dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Tenaga lain berstatus outsourcing tersebut bukan TKD, dan itu sah, tidak melanggar hukum," imbuhnya
Kebijakan pemberhentian TKD memang meresahkan sebagian masyarakat. Selain seperti memotong rezeki seseorang, juga Kebijakan Pemda Mabar untuk point itu terkesan tidak konsisten sejak tahun 2021. Masih tahun anggaran berjalan, tiba-tiba terjadi pengurangan TKD dan penurunan jumlah gaji TKD. Timbul reaksi publik, sampai-sampai ada demo dari ruang publik. Di sisi lain, PAD Mabar tahun 2022 tampak tidak mencapai target, serta proyek infrastruktur menggunakan dana pinjaman Rp 250 milyar.
"Jika Pemkab Mabar mengatakan bahwa ada uang untuk Tenaga outsourcing pada tahun 2023, maka pertanyaannya, Uang darimana? Kondisi defisit PAD dan 'ada uang' adalah 2 (dua) hal yang berseberangan. Kalau ini termasuk kabar burung, maka semoga kabar bukan burungnya, memang benar ada, artinya 'ada uang untuk tenaga kerja demi keberlanjutan existensi Kabupaten Manggarai Barat." Tutup John Kadis.
Komentar