Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Tanggamus Sepakat Shalat Idul Fitri 1422 di Rumah

TANGGAMUS -  Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM., menghadiri Rapat Koordinasi bersama Gubernur Lampung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin  (26/04).

Rakor kali ini bertujuan membahas masalah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah yang sebentar lagi akan tiba. Mengingat  kecendrungan meningkatnya Infeksi Covid 19 dalam beberapa waktu di bulan suci ramadhan tahun 2021, sehingga diperlukan upaya yang tegas  dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah secara berjamaah atau di tanah lapang.

Pelaksanaan shalat idul fitri sifatnya Sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan inveksi covid 19 yang sangat membahayakan.

Bersama ini Forkopimda Plus, Bupati/Walikota Se-Lampung menyimpulkan dan sepakat bahwa penularan covid 19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif, dan untuk menghindari terjadinya korban covid 19 yang terus meningkat.

Maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H, dilakukan tidak secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Masyarakat  dapat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala BPBD Tanggamus, Kadis Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. *(Agus. S)

Penulis:

Baca Juga