Resmi, Ini Tahapan Daftar dan Kelulusan Seleksi CPNS-PPPK
Jakarta.
Tahun 2021 ini pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dan juga seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendaftaran akan dimulai bulan mei 2021, untuk para pelamar yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 31 Mei 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Katmoko Ari mengatakan, jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai akhir Mei sampai penetapan NIP bagi yang lolos selesi di Desember 2022.
"Jadwal kegiatan seleksi dimulai 30 Mei sampai penetapan NIP CPNS dan PPPK pada Desember 2021," kata Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021).
Berikut rincian jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- Pengumuman seleksi dijadwalkan 30 Mei hingga 13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, 1 Juni hingga 30 Juni 2021
- Masa sanggah, 1 Juli hingga 11 Juli 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Juli hingga September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK no guru (CAT BKN), setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
- Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbudristek), Agustus, Oktober, dan Desember 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, September hingga Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021
- Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Desember 2021.
"Mekanisme seleksi PPPK guru akan diatur lebih lanjut dalam rapat pemda, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan BKN yang akan dinformasikan kemudian," jelas Katmoko Ari.
Dia mengemukakan, semua pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tetap memperhatikan protokol kesehatan, sesuai keputusan Menteri Kesehatan.
Seperti diketahui, dari data Kemenpan-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya.
Sementara itu, sebanyak13 instansi dalam proses penetapan formasi Menpan-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah. (*)
(Sumber:JPNN)
Komentar