Gedong Tataan Zona Merah, Langgar Prokes Ditindak Polisi

PESAWARAN — Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik MH Akan membubarkan hajatan yang melanggar Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19.Rabu (09/06/2021).

Dalam Situasi Pandemi yang melanda seluruh pelosok dunia , Kapolres Pesawaran beserta jajarannya bekerja keras siang malam untuk melindungi serta melayani masyarakat pesawaran yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran tentang penyebaran Covid-19 yang telah meresahkan bahkan merenggut perekonomian Bangsa dan Negara.Oleh karnanya diri nya tak bosan-bosan Menghimbau Masyarakatnya untuk Tetap Taat serta Patuhi Protokol Kesehatan .

“Untuk saat ini di Kecamatan Gedong Tataan memasuki Zona Merah terkait covid 19. Untuk itu kami dari kepolisian, selain rutin melaksanakan Operasi Yustisi juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, ” Ungkap Kapolres Vero.

Kapolres juga mengatakan beberapa kecamatan lain yang masuk katagori zona merah covid-19 seperti kecamatan Kedondong , way lima , negeri katon dan tegineneng. Di Zona-zona Merah tersebut Kapolres menekan masyarakat agar protokol kesehatan lebih di tingkatkan dengan tetap melaksanakan istilah 5M , terutama di tempat Hajatan .

Beliau sangat berterimakasih kepada Media yang telah bekerjasama dengan pihak nya dalam penanganan covid-19 melalui berita-berita yang di sajikan serta informasi lainnya.Mengginggat keterbatasan personil Polri yang bertugas di lapangan sangat terbatas jumlahnya.

“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan Media yang turut serta dalam membantu kami baik dengan pemberitaan ataupun dengan laporan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan covid 19. Sebab dengan keterbatasan personil, untuk menjangkau seluruh wilayah Pesawaran yang sangat luas ini, ” Kata Kapolres Vero Aria Radmantyo .

Dari hasil audensi tersebut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik MH Kembali Menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Pesawaran yang sedang melangsungkan Hajatannya agar Tidak Melanggar Prokes Covid-19 apabila tak ingin di bubarkan.( Irfan Efendi )

Penulis:

Baca Juga