Diduga Ada Pelanggaran Yang Dilakunan Oleh Pihak PT. Tanggamus Indah

Pemangilan berbagai pihak terkait PT.TI

Tanggamus--

Berdasarkan Surat laporan LSM  Mp3 Nomor : 155 /MP3/TGM/LP/IX/2020 yang dilayang kan  Kepda Ketua/ Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, bahwa dalam laporan tersebut  merupakan Hasil Investigasi dan  temuan dilapangan oleh LSM MP3  ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Tanggamus Indah, Kabupaten Tanggamus Lampung.

Dalam hal  ini Pengelolaan Tanah Perkebunan selama (30)tahun) yang diduga PT.Tanggamus Indah  Telah Mengabaikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.16. bahwa PT Tanggamus Indah diduga telah menjual belikan tanah Negara Seluas 46 H, berdasarkan pemeriksaan Tim Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2000. Kemudian Selama 26 Tahun Perusahaan PT.Tanggamus Indah  Mengelola Budidaya Tanaman Perkebunan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) Sebagaimana  Diatur Dalam Undang Undang  No, 39, tahun  2014.

Diketeahui  Pada Pemberitaan media online Lampungsai.com Tanggal 8/3/2018 yang lalu,

Pihak Polres Tanggamus menemukan tanaman GANJA diatas lahan  HGU PT.Tanggamus Indah,Tanggamus hingga  saat ini  belum ditemukan pelakunya.

Menanggapi  Laoparan LSM MP3  DPRD Kabupaten Tanggamus, memanggil pihak perusahaan,pihak dinas pertanian tanggamus,dan Lsm MP3, diahir  pertemuan tersebut . Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus  Kurnain  kepata  Tim Media  mengatakan, 

"Terkait HGU dari PT. TI tadi kan katanya berakhir sampai dengan Desember 2020, diperpanjang atau tidaknya itu bukan hak kita, tapi melihat dari evaluasi hasil rapat tadi dari Dinas pertanian mengakui dalam hal pengelolaan perkebunannya ternyata masih belum stabil, Artinya masih ada penggarap-penggarap yang tidak diurus dan mengakui juga pihak PT nya juga merasa kwalahan terhadap penertiban dari perkebunan itu, oleh karena itu harapannya harus kita evaluasi, masih pantaskah PT. TI Hak Guna Usahanya (HGU) dalam hal mengurus perkebunan tersebut" Kata Kurnain saat diwawancara tim media.

Lanjut kurnain, “ kita akan melakukan diskusi, di DPRD akan kita diskusikan tanggung jawab dari PT. TI itu apakah layak atau tidaknya untuk mempertanjang HGUnya itu, kalau setelah dievaluasi dirasa tidak layak nanti akan kita kirimkan surat pada pihak yang berwenang untuk tidak melanjutkan HGU itu" lanjutnya

"Langkah selanjutnya untuk teman-teman DPR udah kita panggil semua dari pihak pihaknya, beberapa data sudah kita ambil dari LSM MP3 dalam bentuk lampiran suratnya, kalaw dari PT.TI itu tadi adalah sifatnya lisan saja tidak ada bentuk tulisan tulisannya , data datanya kurang valid, kita akan mencari data untuk melengkapi data secara keseluruhan dalam bentuk tulisan, dalam bentuk sub kopi, hard kofinya, yang kita butuhkan setelah itu kita diskusikan, kemudian kita simpulkan, layak atau tidaknya nanti ada kesimpulan dari lembaga kita setelah kita diskusikan"  kata Kurnain. (*/ red)

Penulis:

Baca Juga