Ada dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Oknum Aparat Pekon Gedung Agung
Tanggamus, -
Masyarakat Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Oknum Aparat Pekon Gedung Agung. Selasa, 06 Oktober 2020.
"Ya, kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait pemalsuan tanda tangan, dan sudah di terima sama pak Angga,"tutur warga.
Lanjut, itu ada lima orang yang di palsuan tanda tangannya, Almunadi, Almutasir, Nurul, firman, Sahwani, waktu tahun 2019 Almunadi menjabat sebagai Ketua BHP. Terkait pemalsuan tanda tangan tersebut itu yang di palsukan berkas Berita Pertanggung Jawaban Keuangan,"tutup warga.
Bedasarkan laporan pengaduan masyarakat Pekon Gedung Agung kepada Ketua BHP Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggang Kabupaten Tanggamus dengan adanya permasalahan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 program Anggaran Pendapatan Belanja Perdesaan (APBP) pembungunan Pekon Gedung Agung, yang di laksanakan pada bulan September Tahun 2019 oleh Hartawan PJ Pekon Gedung Agung.
Bahwa dari Sembilan (9) macam usulan berdasarkan musyawarah masyarakat yang telah di prioritaskan tidak semuanya dibangun, tidak transparan dan tidak dipasang papan plang kegiatan pembangunan, sementara pengaduan ini telah ditangani dan diproses oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Dalam hal ini dengan adanya dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 Pekon Gedung Agung yang dilakukan oleh HARTAWAN selaku Pj pekon Gedung Agung telah melibatkan kami tersebut diatas dengan adanya memalsukan tanda tangan didalam surat daftar hadir diberita acara penyusunan RKP Pekon Tanggal 22 Mei 2019. Persetujuan Laporan keterangan pertanggung jawaban Realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Pekon (APBP) Tahun anggaran 2019 Tanggal 30 Desember 2019.
Hal ini didugakan untuk menyimpangkan dana desa yang tidak bedasarkan musyawarah dan yang mana pada tanggal 22 mei 2019 dan tanggal 30 desember 2019 kami tidak
pernah mengetahui adanya musyawarah penyusunan RKP Pekon ataupun Persetujuan Laporan.
Keterangan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan belanja pekan APBD tahun anggaran 2019 dengan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan maka kami melaporkan untuk mengadu kepada pihak yang berwajib, agar aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia NKRI tentang pemalsuan tanda tangan kami tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Riska Selaku Intelijen Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus manyampaikan kepada Tim Media, bahwa laporan warga tersebut benar dan sudah dikordinasikan kepada Inspektorat Tanggamus.
"Kami menerima laporan warga tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menyikapi perseoalan tersebut,"tutup nya.(Red)
Komentar