Apa Kabar Tanah PT Flobatim Makmur di Tanah Genang Lengkong Rangko
Keputusan pengalihan tanah untuk PT.Flobatim Makmur tersebut secara resmi ditetapkan melalui "Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah TK.II Manggarai Nomor 127 tahun 1985 tanggal 2 September 1985 Tentang Pengalihan Tanah Milik Pemerintah Daerah TK.II Manggarai Seluas 21.014 M2 di Tanah Genang , Lengkong Rangko Desa Wae Kelambu, Kecamatan komodo kepada PT. Flobatim Makmur".
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemda Manggarai tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Daerah TK II Manggarai melalui surat keputusan tanggal 19 April 1985 Nomor 17/ Pimp.DPRD/1985 tentang dukungan terhadap usulan penyerahan 21.014 M2 tanah milik Pemda TK.II Manggarai di tanah Genang, Lengkong Rangko, Desa wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kepada PT. Flobatim Makmur.
Dalam point keputusan pada SK Bupati Manggarai Nomor 127 tahun 1985 tersebut secara jelas menerangkan beberapa hal penting. Selain peruntukan tanah tersebut bagi pembagunan industri kulit mutiara, juga adanya kewajiban bagi PT. Flobatim Makmur untuk membayar uang sejumlah Rp. 11.149.698 kepada Pemerintah Daerah TK.II Manggarai sebagai pos penerimaan APBD yang penggunaannya diatur oleh Bupati termasuk untuk biaya pengurusan sertifikat.
Hal yang paling penting juga dalam SK tersebut adalah penetapan batas tanah, dimana pada bagian utara dan barat dari tanah tersebut berbatasan dengan tanah negara, sedangkan pada bagian selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik pemerintah daerah.
Keberadaan tanah yang pernah diserahkan kepada PT. Flobatim Makmur tentu sangat urgent untuk dilakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut, karena sejak tanah tersebut diberikan kepada perusahan tersebut, diduga tidak pernah dimanfaatkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi media ini dari salah seorang Narasumber yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan (beliau merupakan putra asli Labuan Bajo), menerangkan bahwa "sejak kecil berada di Labuan Bajo, saya tidak pernah mendengar dan lihat ada pabrik pengelolaan kulit kerang mutiara yang namanya PT. Flobatim Makmur".
Selain itu, lokasi yang bernama tanah Genang, yang disinyalir terletak diujung Bandara komodo, saat dilakukan pembebasan pada tahun 2020 lalu, nama PT. Flobatim Makmur tidak ada dalam daftar penerima ganti rugi.








Komentar