Baru 6 Bulan Jadi Bandar Togel, IRT di Gadingrejo Diringkus Polisi

PRINGSEWU - Seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) pelaku bandar toto gelap (Togel) berhasil diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat berada di rumahnya di Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Jumat (22/10/21) malam.

Dalam proses penggrebekan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YO als Mboja (58) dan TO (55) merupakan warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo yang berperan sebagai pemasang berikut barang bukti yakni 4 Lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, 1 unit HP merk samsung, 1 buah nota catatan, 1 buah pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 75 ribu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu A.Y. Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap adanya perjudian toto gelap yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya berinisial DI (DPO) yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Berbekal informasi dari warga tersebut, lalu Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Dalam proses penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan dirumah AW”, jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Sabtu (23/10/21) siang.

Dalam proses interogasi, tersangka AW mengaku bahwa sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan perjudian togel, nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW di setorkan kepada suaminya DI.

Sementara tersangka AW mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan ia tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

“Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, ya kami membuka judi togel” ucapnya AW kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di salam sel jeruji rutan mapolsek gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tandasnya. (Red)**

Penulis:

Baca Juga