Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Nekat Telan Sabu

HARIANJARAKNEWS.ID
PRINGSEWU - Aksi nekat dua kurir Narkoba asal Pesawaran, Lampung, menelan plastik berisi sabu lantaran berupaya menghilangkan barang bukti saat ditangkap Polisi.
Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29), merupakan warga Desa Negeri katon, Kecamatan Negeri Karton, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.
"Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya, Minggu 14 Januari 2024.
Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat antihistamin atau sabu," ungkapnya
Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)
Komentar