Cegah Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme, Densus 88 Lakukan sosialisasi di Desa Golo Ndoal

Harian Jaraknews, Labuan Bajo
Upaya pencegahan terhadap penyebaran paham intoleran, Radikalisme dan terorisme terus dilakukan oleh Densus 88 di Manggarai Barat.
Jika sebelumnya kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme pernah diselenggarakan di Desa warloka kecamatan Komodo [13/06/2023] dan desa Watu Wangka Kecamatan Mbeliling [01/08/2223]. Kali ini, Senin 7 Agustus 2023, Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri menyambangi desa Golo Ndoal Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat guna melakukan kegiatan serupa di desa tersebut.
Dipilihnya desa Golo Ndoal tentu sangat beralasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, meskipun dalam jumlah yang terbatas, paham Intoleran, radikalisme dan terorisme telah masuk ke desa ini.
Diketahui pula terdapat beberapa orang warga desa Golo Ndoal yang telah berbaiat kepada organisasi Khilafatul Muslimin, yakni organisasi berpaham radikal, anti Pancasila dan Demokrasi, yang ingin menegakan sistem kekhilafahan di di indonesia dan dunia.
Pada [6/05/2023] lalu, menjelang KTT Asean, Densus 88 berhasil mengamankan NN, salah seorang anggota aktif Kilafatul Muslimin yang hendak melakukan Aksi Amaliah demi menegakan sistim kehilafaan di Indonesia dan Dunia.
Bahaya Intoleran, Radikalisme dan Terorisme
Dalam pemaparannya, S. Guntur, pemateri dari Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri, menjelaskan tentang betapa berbahayanya paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme ketika sudah merasuki kesadaran manusia.
" Itu akan menjadi tragedi dan bencana kemanusiaan yang memilukan," ujarnya.
Dia mencontohkan pristiwa yang terjadi di Beberapa negara seperti Surya, Irak dan Libya.
Sembari menunjukan beberapa foto Slide, pak Guntur memaparkan fakta, dimana kota-kota yang dulu begitu indah, maju dan damai, hancur berkeping- keping karena menjadi arena perang dengan ISIS dan kelompok terorisme lainnya, seperti Jabal Al Nuzra.
Munculnya aksi terorisme, lanjutnya, selalu bermula dari adanya sikap Intoleran, dimana seseorang ataupun sekelompok orang sudah mulai anti dengan perbedaan keyakinan, agama dan Ideologi. Jika ini terus dibiarkan maka akan menjadi radikal, sudah mulai memusuhi pihak lain ataupun kelompok lain yang dianggap berbeda.
Ketika sikap ini diwujudkan dalam tindakan memerangi kelompok-kelompok yang dianggap berbeda keyakinan, paham agama dan Ideologi dengan dirinya ataupun kelompoknya, maka pada tahap ini seseorang sudah menjadi teroris.
"Ibarat sebuah pohon, sikap Intoleran adalah akar, Radikalisme adalah batang dan rantingnya, sedangkan Terorisme adalah buahnya." Terang pak Guntur.
Kembali menyebut Khilafatul Muslimin
Pada kesempatan tersebut, pak Guntur juga mengingatkan kepada semua kalangan, agar senantiasa awas dan waspada terhadap penyebaran faham - faham radikal dan terorisme yang terkadang tidak disadari.
"Pola penyebaran ideologi mereka [Teroris] , pada awalnya dengan membangun kecintaan dulu, kemudian ketaatan, lalu pelan- pelan mulai mengkafirkan orang-orang diluar kelompoknya, selanjutnya mendoktin orang untuk berjuang dengan mewakafkan nyawanya dalam aksi Amaliah ataupun aksi Terorisme," bebernya.
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Ia juga memberikan penjelasan terkait kelompok Kilafatul Muslimin. Menurutnya, banyak kalangan yang bertanya; Apa yang salah dengan kelompok Khilafatul Muslimin?
"Secara sepintas memang kita sering melihat, bagaimana semangat mereka mendorong orang agar taat beribadah. Hal tersebut tentu harus dipertahankan," kata pak Guntur.
Tetapi itu yang terlihat di luar, fakta hukumnya, Kilafatul Muslimin itu tidak sebaik yang terlihat.
"Kalau dari fase-fase pembangunan kelompok radikal, saat ini mereka [Khilafatul Muslimin] baru memasuki fase membangun Kecintaan dan Ketaatan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Team Idensos Densus 88 wilayah NTT ini, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin beserta beberapa tokoh lainnya telah di tahan dan dijatuhi hukuman penjara, bahkan Abdul Qadir Hasan Baradja, pemimpin tertinggi kelompok tersebut telah divonis 10 tahun penjara, didukungan dengan 500 lebih alat bukti. Ada pun amar putusannya sebagai berikut:
"Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."
Dalam catatan Densus 88, Abdul Qadir Hasan Baradja juga terlibat dalam beberapa kasus teroris, seperti kasus seperti teror Warman [1979], dipenjara selama 3 tahun. Kasus pemboman candi Borobudur dan Jawa Timur [1984], dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
*********************************************
Komentar