Pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo diduga Melanggar Aturan Pemanfaatan Ruang Dan Ketentuan Tata Bangunan

Jarak News, Labuan Bajo
Pembangunan Hotel Marriott di kawasan Binongko, kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali menjadi sorotan.
Jika sebelumnya pihak hotel Marriott dituding tidak menghargai warga lokal, karena diduga bertindak sewenang-wenang menggusur, merusak dan ingin membuat bangunan diatas makam penduduk lokal. Kali ini bangunan hotel megah tersebut diduga dibangun secara serampangan tanpa memperdulikan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 Tahun 2022, Tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang Dan Ketentuan Tata Bangunan [Perbup 75/2022].
Perbup tersebut pada prinsipnya dibuat dengan maksud agar adanya Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sehingga ruang yang ada di wilayah
Kabupaten Manggarai Barat dapat berdaya guna, berhasil guna, serasi,
Selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi tata ruang yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat, diketahui bahwa letak pembangunan hotel Marriott berada pada kawasan Pariwisata.
Merujuk point 5 pasal 17 Perbup Nomor 75 tahun 2022 yang mengatur tentang Garis sempadan bangunan pada kawasan pariwisata dengan ketentuan:
"a. jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer,
jalan kolektor sekunder, jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder, ditetapkan 12/ (setengah) lebar jalan ditambah 1 (satu)
meter, dihitung dari tepi trotoar/ saluran terluar, danb. jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder, ditetapkan 2 (dua) meter, dihitung dari tepi saluran terluar."
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, rata- rata lebar jalan dikawasan tersebut adalah 6 meter. Jika merujuk pada Perbub 75/2023, maka jarak terdekat bangunan ke tepi jalan yang diukur dari tepi trotoar terluar seharusnya tidak boleh kurang dari 4 meter, yakni lebar Setengah badan jalan 3 meter ditambah 1 meter.
Pada kenyataannya, secara kasat mata saja publik bisa menyaksikan sendiri, Jarak antara pagar hotel dan jalan raya begitu rapat, bahkan tidak mencapai jarak 1 meter.
Realitas ini pun disadari oleh pemerintah kabupaten Manggarai barat, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Saat dijumpai awak media ini di ruang kerjanya, pada 17 Juli 2023 lalu, Severinus Kuarniadi, ST., selaku Kepala Dinas menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik hotel Marriott. Pihak hotel juga pernah dipanggil menghadap guna mengklarifikasi hal tersebut.
"Pada saat itu mereka berjanji akan segera membongkar bangunan tersebut," kata pak Severinus.
Hal tersebut juga diakui oleh Marselinus Rumtosa, ST., selaku penaggungjawab teknis pada bidang tersebut.
"Mereka bilang [pihak Marriott] akan bongkar itu bangunan [yang berada] didepan , " tandas Marsel.
Terkait bangunan apa saja yang dianggap telah melanggar aturan dan harus dibongkar, pemerintah sendiri belum bisa memastikannya.
"Mungkin pagar, tapi bukan bangunan utama. Bisa jadi juga baseman " ujar pak Saverinus Kurniadi.
Kesulitan memastikan hal tersebut, menurut Marselinus Rumtosa, terjadi karena gambar desain bangunan yang diberikan oleh pihak hotel Marriott ke pemerintah kurang jelas.
"Gambar yang mereka berikan ke kami kurang jelas, sehingga kami tidak bisa pastikan" ungkapnya.
Dalam waktu dekat pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berencana akan kembali memanggil pemilik bangunan Hotel Marriott tersebut.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan awak media ini, hingga berita ini di publish, belum ada aktifitas pembongkaran bangunan seperti yang dikatakan tersebut.
Komentar