Diberhentikan dari Perangkat Desa, Alfonsius Tarus; Alasannya Tidak Logis!
Ia juga mempersoalkan alasan diberhentikan dari Perangkat Desa karena merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDES. "Dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, pada pasal 5 ayat (2) huruf c tidak menjelaskan tentang pemberhentian karena merangkap jabatan. Kalaupun ada alasan lain yang menunjukan bahwa harus diberhentikan Perangkat Desa yang merangkap jabatan, tolong tunjukkan dimana pasal dan ayatnya?", ungkap Alfonsius Tarus. "Selain itu, sebelumnya saya telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi dari jabatan sebagai direktur BUMDES sejak 17 Mei 2023. Tetapi surat pengunduran diri tersebut belum sempat diserahkan kepada Kepala Desa saat itu. Baru pada tanggal 06 Juni 2023 surat itu diserahkan kepada BPD, "jelas Alfons.

Terkait pemberhentian karena alasan kedisiplinan, dengan geram Alfons mengatakan; "Jujur dari hati yang paling dalam, saya paling benci alasan ini. Alasan ini murni karena tidak suka. Fakta bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, 4(empat) orang Perangkat Desa hadir di Kantor Desa lebih awal, sedangkan Kantor dalam keadaan tertutup. Sekitar 10 menit kemudian, Kepala Desa datang membuka pintu kantor. Setelah pintu kantor dibuka, kami mengikuti Kepala Desa untuk masuk ruangan, tapi tiba-tiba setelah 1(satu) menit di dalam, Kepala Desa menyuruh kami untuk keluar dan langsung menutup pintu kantor desa. Kami pun meminta pintu kantor tidak boleh ditutup, tetapi Kepala Desa mengatakan, 'kamu minta kuncinya di sekretaris desa'. Setelah itu kami langsung menghubungi sekretaris desa, dan Ia menyampaikan bahwa semua kunci di pegang oleh Kepala Desa. Akhirnya kami berkantor di luar. Dari kejadian ini, kami merasa bahwa perlakuan Kepala Desa terhadap kami selaku staf Desa sangat tidak etis".
Soal kehadiran di Kantor Desa, lanjut Alfons; "Bisa dijelaskan melalui bukti-bukti kehadiran kami setiap hari, di situlah kita bisa menilai, kira-kira siapa yang tidak disiplin dan siapa yang disiplin. Ada pula kejadian dimana absen dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 baru ditandatangani sekaligus pada bulan Maret". "Bahkan, anehnya lagi, Kepala Desa pernah menyuruh Kaur Perencanaan membawa buku absen pada malam hari untuk ditandatangani perangkat desa", terang Alfons.
Selain membantah ketiga alasan tersebut, Alfons juga menilai surat pemberhentian dirinya cacat hukum, karena ada perbedaan antara namanya dan jabatannya. "Dalam surat pemberhentian, dituliskan jabatan saya sebagai Kasi Pelayanan, sementara faktanya jabatan saya yang sebenarnya adalah Kaur Keuangan", tutup Alfons.
Sementara itu Tarsius Madur, Kepala Desa Sama, saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp pada 09 /06/2023, meskipun berjanji akan memberikan tanggapan, namun hingga berita ini dipublish, yang bersangkutan belum juga memberikan tanggapan. ********








Komentar