Diberhentikan dari Perangkat Desa, Alfonsius Tarus; Alasannya Tidak Logis!

Labuan Bajo, Jarak News

Polemik pemberhentian Perangkat Desa Sama di Kecamatan Kuwus,Manggarai Barat terus bergulir. Alfonsius Tarus, Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut kepada awak media ini mengatakan, bahwa tiga (3) alasan pemberhentian dirinya; pertama, karena menjadi Perangkat Desa tidak melalui proses seleksi, kedua, rangkap jabatan, dan ketiga, kedisiplinan, seperti yang diungkapkan Kepala Desa Sama dalam pemberitaan media ini pada 05/06/2023 yang lalu, tidak logis dan patut dipertanyakan.

Dalam release yang dikirimkannya kepada media ini, dia memulainya dengan menggugat alasan diberhentikan karena 'menjadi perangkat desa tanpa melalui proses seleksi.' "Kalau saya dikatakan menjadi Perangkat Desa tidak melalui proses seleksi, ada dua hal yang saya tanyakan kepada Kepala Desa Sama; pertama, apa alat ukur yang dipakai untuk membuktikan bahwa saya diangkat menjadi Perangkat Desa Sama tidak melalui seleksi/tes? kedua, apakah bunyi dalam SK pengangkatan tersebut menjelaskan bahwa saya menjadi Perangkat Desa melalui proses seleksi atau tidak melalui proses seleksi?".

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ihambut

Baca Juga