Diduga Miliki Narkotika Jenis SABU, SH(36) Tahun ditangkap Polisi Dirumahnya

Wonosobo -
Seorang terduga kepemilikan sabu berinsial SH (36) di tangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus di rumahnya Pekon  Banjarsari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari tangan terduga, turut diamankan barang bukti 1 plastik klip Narkotika diduga sabu berada di dalam bungkus rokok yang disembunyikan diatas ventilasi pintu.

Dan Terduga dalam pengakuannya mengatakan bahwa benar barang bukti sabu yang diamankan miliknya .

"Saya beli Rp. 150 ribu ke kawan saya," singkatnya.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, terduga ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ia merupakan penyalahguna Narkotika dan sedang mengusai sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan terduga ditangkap dinihari tadi, Sabtu (21/11/20) pukul 01.00 Wib," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dalam penangkapan tersebut juga melakukan penggeledahan disaksikan aparat pekon setempat dan tetangganya, sehingga ditemukan barang bukti sabu.

"Sabu berada di dalam bungkus rokok yang disembunyikan diatas ventilasi pintu terduga," Tambahnya.

Terhadap terduga juga telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya urine terduga mengandung Methamfetamine.

"Saat ini terduga masih diamankan di Polsek Wonosobo dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan," tegasnya. (Sahri).

Penulis:

Baca Juga