Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu Tertangkap Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran

Pesawaran -
Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali sergap dua tersangka YM (53) dan R'E (48) keduanya Warga Desa negeri Katon kecamatan negeri Katon kabupaten pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka YM (53) dan R'E di dua tempat yakni di desa Wiyono kecamatan gedong tataan dan di Desa Negeri katon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran Hari Jum'at pukul 14.00 (2-07- 2021)
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram,” jelas Kapolres dalam pers rilisnya kepada media, Selasa pukul 21.40 wib (2/07/2021).
Menurut Kapolres, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba.
” Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka YM (53) dan selanjutnya di kembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R'E dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
tambah Kapolres, Dari hasil penangkapan tersangka YM (53) dan R'E (48)
- 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih di duga narkotika jenis sabu
Berat bruto 0,11 gram
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar bekas pakai
2 bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai putih
Dan 3 unit handphone
” tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan ", pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM (53) Dan R'E (48)
dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Irfan Efendi)
Komentar