Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Kejayaan Mencuat, Mantan Kakon Dilaporkan

Ilustrasi, Penyalahgunaan dana desa
Ilustrasi, Penyalahgunaan dana desa

TANGGAMUS - Dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung mencuat. Mantan Kakon setempat dilaporkan ke Kejaksaan.

Masyarakat melaporkan mantan Kepala Pekon Kejayaan, Destoni dan Kepala Dusun Mulyan Deri ke Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan dana desa, terindikasi dikorupsi berjemaah.

Selain mantan Kepala Pekon dan Kepala Dusunnya, masyarakat juga menyeret nama Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), M Zainuri serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pekon Kejayaan.

Supriansyah SH selaku Bidang Hukum Ormas Pekat IB DPD Tanggamus mendampingi masyarakat untuk melaporkan adanya indikasi korupsi berjemaah dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2021.

Persoalan yang dilaporkan masyarakat Pekon Kejayaan yaitu pemotongan insentip aparatur pekon selama 2 tahun oleh mantan Kepala Pekon, Destoni sebesar Rp100 ribu perbulan pada tahun anggaran 2016 sampai 2017.

Kemudian pada tahun anggaran 2018 terdapat beberapa kegiatan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp570,59 juta yang bersumber dari dana desa.

Adapun kegiatan pembangunan fisik tersebut yakni pembangunan balai pelatihan rakyat dengan anggaran sebesar Rp350,39 juta, rehab jembatan gantung Rp50 juta, pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) Rp170 juta.

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga