Sidang Terdakwa Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Tanggamus

Ini Penjelasan Humas PN Kotaagung, Sidang Terdakwa Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Tanggamus

HARIANJARAKNEWS.ID

Tanggamus - Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus Murdian menyampaikan sidang terdakwa penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah Apriyal hari ini agenda tangkisan dari JPU Kejari Kota Agung.

Murdian kepada awak media memberi informasi bahwa sidang dengan terdakwa Kakon Way Nipah yang dilaksanakan di PN Kota Agung hari ini agenda tangkisan dari JPU Kejari Kota Agung.(27/09/2023).

Ia juga sekalian memberikan informasi untuk tahapan selanjutnya minggu depan sesuai agenda sidang akan memasuki tahap putusan sela.

"Perkara ini masih terus berjalan dan prosesnya masih panjang. Hari ini masih masuk dalam tahap tangkisan dan minggu depan agenda putusan sela. Setelah itu akan didengarkan putusan dari majelis hakim kaitan dari keberatan dari terdakwa apakah keberatan diterima atau ditolak,"terangnya

Menurutnya nota keberatan itu aspek formalitas belum masuk pembuktian atau materi, jika diterima dalam artian eksepsi diterima maka putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir. Begitu pun sebaliknya jika ditolak maka masih ada proses lanjutan.

Sebelumnya Beberapa awak media sempat kecewa karena tidak mengikuti sidang tersebut, Padahal sejumlah wartawan di Tanggamus telah hadir di pengadilan untuk menyaksikan sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi yang disampaikan terdakwa pekan lalu.

Diketahui sesuai jadwal harusnya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Tapi hingga waktu tersebut tidak ada pemberitahuan, namun tiba-tiba ada wartawan melihat terdakwa Kakon Way Nipah bersama sejumlah orang keluar dari ruang sidang.

Wartawan pun telah bolak-balik bertanya kepada resepsionis atau bagian informasi PN Kota Agung terkait waktu pelaksanaan sidang terdakwa Kakon Way Nipah yang saat ini diketahui menjadi tahanan kota tersebut. Namun pihak informasi mengakui tidak tahu.

Dalam konferensi pers atas permintaan wartawan itu, Murdian sempat emosi dan menepuk meja dengan mengatakan bahwa telah menjawab semua pertanyaan kaitan posisinya sebagai Humas.

"Saya ini juga Hakim dan dalam hal ini saya menghadapi rekan media memposisikan diri sebagai Humas. Jadi agenda sidang terdakwa Kakon Way Nipah sifatnya untuk umum jadi terbuka bagi siapapun tidak ada pemberitahuan khusus atau panggilan khusus, kecuali rekan semua pengacara,"tegasnya sambil menepuk meja.

Terkait agenda atau jadwal persidangan di PN Kota Agung ada bagian informasi di depan, dan semua bisa bertanya terkait pelaksanaan persidangan seperti waktu dan lainnya.

Dalam kesempatan itu dia pun berharap ke depan rekan media bisa secara kekeluargaan saat bertanya. Sehingga suasana tidak tegang, agar lebih rileks (*)

Penulis:

Baca Juga