Inspektorat Tanggamus , Minta Kakon Kaur Gading Kembalikan Uang Negara
google.com, pub-4723016477634574, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Harianjaraknews.id
Tanggamus -
Inspektorat Tanggamus Tindak Tegas Meminta Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Agar Mengembalikan Kerugian Negara, Terkait Penyalah Gunaan Anggaran Dana Desa Pada T.A 2015-2019. Senin, 09 Agustus 2021.
Menindaklanjuti laporan Masyarakat pihak Inspektorat Tanggamus telah menurunkan Tim ke Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus dari Hasil Investigasi dan Pemeriksaan Pihak Inspektorat bahwa dalam pengelolaan Dana Desa T.A 2015-2019. Pekon Kaur Gading ada Indikasi Korupsi.
Hal itu di benarkan Gustam Sekertaris Inspektorat Tanggamus saat ditemui awak media di rungan nya pada hari senin,09/08/2021 .
Terkait laporan masyarakat waktu itu tentang dugaan penyalahgunaan Anggara Dana Desa T.A 2015-2019 di Pekon kaur gading, dia menjelaskan bahwa ada pelanggaran dan Kerugian negara.
" Hasil investigasi dan pemeriksaan kami berdasarkan laporan masyarakat pekon kaur gading, memang ada pelanggaran Abuzar selaku Kepala Pekon Kaur Gading saat mengelola Dana Desa tahun anggaran 2015-2019 ada pelanggaran dan merugikan Negara" Jelas Gustam kepada awak media.
Lebih lanjut Gustam Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Menegaskan agar Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading Mengembalikan Kerugian Negara yang telah dirinci dalam Pemeriksaan, Sebesar ½ Milyar dalam tempo 2 Bulan atau 60 Hari kedepan hal ini berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tangani. Tutupnya (*/Agus S)
Komentar