Kades Sama di Kec. Kuwus diduga berhentikan Perangkat Desa secara Sepihak
Pemberhentian Perangkat desa berdasarkan Regulasi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Desa tentunya tidak bisa secara serampangan memberhentikan perangkat desa, karena harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Pemberhentian Perangkat Desa karena diberhentikan, sesuai dengan Permendagri nomor 67 Tahun 2017, dikarenakan beberapa alasan, yakni usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Kepala Desa Tepis Tudingan
Saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telpon, Tarsius Madur, Kepala Desa Sama, menepis tudingan yang dikatakan Alfonsius Tarus. Menurutnya, keputusan pemberhentian itu diambilnya karena memang terdapat persoalan. "Saya memberhentikan saudara Alfons dari jabatannya karena beberapa pertimbangan pak. Pertama, saudara Alfons ini menjadi Perangkat Desa tidak melalui proses seleksi, tetapi berdasarkan pergantian antara waktu. Kedua, selain menjadi Kaur, dia juga rangkap jabatan sebagai direktur BUMDES. Dan ketiga, dia tidak disiplin masuk kantor. Itu semua bisa saya buktikan pak ", terang Tarsi.
Sebelumnya pun, lanjut Tarsi, "saya pernah meminta dia untuk kembali mengikuti seleksi Perangkat Desa, karena dia dulu jadi Perangkat Desa tanpa seleksi, siapa tahu dia bisa lolos lagi. Surat peringatan terkait kedisiplinan juga sudah kita berikan 3(tiga) kali pak. Jadi, tidak benar kalau dikatakan pemberhentian ini karena adanya persoalan dukungan pada saat pilkades".








Komentar