Kejari Tanggamus Resmi Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi DAK , Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu Ulu Belu
HARIAN JARAKNEWS -
Tanggamus -
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 lalu.
Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus,
Resmi tahan tersangka oknum Anggota Dewan Tanggamus inisial BW, bersama 2 tersangka lainnya. atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kamis,20/07/2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dengan bukti tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan Tersangka Inisial “BW” selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan untuk tersangka “BW” tepat pada hari ini telah dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023,bebernya.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “BW” yaitu Tersangka Inisial “BW” melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000,dari Rp. 200.000.000,yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus.
Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana Bantuan Hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik.
Akibat Perbuatan Tersangka Inisial “BW” berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.54.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah).(Tim AJOL Tanggamus)








Komentar