NTT

Kemana Hilangnya Tanah PT Flobatim Makmur di Ujung Bandara Komodo

Nama Gubernur Viktor Laiskodat disebut

Isu soal dugaan beralihnya kepemilikan tanah PT. Flobatim Makmur kepada Siprianus Min Siboe, juga menyeret nama gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Itu berawal dari munculnya sebuah papan bertuliskan "tanah ini milik Viktor Laiskodat,S.H., sertifikat hak milik nomor 191, dengan luas 20.800 M2" di lokasi itu.

Meskipun berdasarkan hasil investigasi yang pernah dilakukan, seperti yang diberitakan media ini pada 26/07/2022 yang lalu, diketahui bahwa tidak ada sebidang tanah pun pada lokasi tersebut yang tercatat sebagai milik Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).

Namun publikpun terus bertanya dan kemudian berspekulasi untuk menemukan jawabannya sendiri atas raibnya tanah pemerintah di tangan PT.Flobatim Makmur.

Secara serampangan merekapun menduga, bahwa klaim VBL atas kepemilikan tanah seluas 20.800 m2 diujung Bandara pada tahun 2018 lalu, sengaja dilakukan untuk mengamankan aset PT. Flobatim Makmur yang sudah berpindah tangan menjadi milik Siprianus Min Siboe sejak tahun tahun 2004 yang lalu.

Meskipun serampangan, ngawur dan  ngelantur, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa pemilik sah atas tanah dengan nomor sertifikat hak milik nomor 191 adalah Siprianus Sin Siboe, bukan Viktor Bung Tilu Laiskodat seperti yang terpampang pada plang tersebut.

Pada tahun 2020 lalu, tanah dengan nomor sertifikat 191 tersebut pun telah mendapatkan ganti rugi uang dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Badara Udara Komodo sebesar Rp. 33.058.442.851 (tiga puluh tiga milyar lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu delapanr atus lima pulu satu rupiah), sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara nomor :PL.108/9/28/691UPBU.Kmd-2020, tentang Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang.

Pertanyaan publik

Publikpun kembali bertanya "Apa kabar tanah milik PT Flobatim Makmur di tanah Genang Lengkong Rangko?. Apakah tanah HGU sebuah Badah Hukum PT.Flomatim Makmur terdaftar di Buku Tanah BPN (Badan Pertanahan) baik di Ruteng maupun Labuan Bajo? Jika ada, apakah terdaftar di Buku Tanah BPN Labuan Bajo bahwa tanah HGU tersebut telah beralih status menjadi tanah Hak Milik ( HM) atas nama Viktor Bungtilu Laiskodat lalu beralih milik lagi ke atas nama Siprianus Min Seboe? Dan apakah peralihan status HGU ke HM tersebut sudah sepengetahuan Pememerintah Daerah? Jika tidak, maka dapat diduga adanya penggelapan atau hilangnya tanah Pemda di lokasi itu Bandara Komodo itu. Jika terjadi demikian, mengapa Petugas Tipikor tidak menyeledikinya? ( Iron).

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:

Baca Juga