NTT
Kemana Hilangnya Tanah PT Flobatim Makmur di Ujung Bandara Komodo

Berkaitan dengan hal ini, Bapak Herman Jegaut, pelaku sejarah dan mantan anggota DPRD kabupaten Dati II Manggarai, yang pada tahun 1985 melalui surat nomor 17/PIM.DPRD/1985, mendukung kebijakan Pemerintah Manggarai untuk mengalokasikan tanah seluas 2 hektar di tanah Genang kepada PT. Flobatim Makmur untuk pembangunan industri kulit Mutiara, mengatakan, "Niat kami dulu sangat mulia untuk memajukan daerah ini, harapannya adalah akan terbuka lapangan kerja untuk masyarakat. Tapi dalam perkembangannya saya tidak tau lagi bagaimana kelanjutan dari perusahan tersebut". "Labuan bajo saat itu sangat jauh, tidak seperti saat ini", ujarnya.
Herman Djegaut juga mengungkapkan kekecewaannya terkait raibnya tanah PT. Flobatim Makmur, "kalau betul tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak tertentu, saya sedih mendengarnya. Dulu kami berjuang memajukan daerah ini. Kami berjalan berhari-hari ke Labuan bajo naik kuda tanpa mengharapkan sesuatu, itu semuanya dilakukan tulus untuk rakyat" kenangnya. "Sekarang, bagaimana mereka dengan mudahnya mengambil tanah pemerintah untuk kepentingan pribadi, apalagi mendapatkan banyak uang dari tanah tersebut? Kalian yang muda-muda ini harus usut masalah ini", pintanya.
Senada dengan bapak Herman Djegaut, Jon Kadis, S.H., Advokat /Pengacara di Labuan Bajo, tegas berkomentar "Masalah raibnya aset tanah Pemda Mabar bertahun-tahun memang sudah menjadi pertanyaan di publik".
"Saya minta kepada penegak hukum polisi/Jaksa jangan pernah takut, ragu dan tebang pilih untuk mengungkap kasus ini. Tujuannya untuk mendapat kepastian hukum apakah tanah Pemda yang semula diserahkan kepada sebuah Badan Hukum itu hanya sementara saja, sewa misalnya, atau untuk tujuan usaha bagi peningkatkan kesejahteraan rakyat dengan status tanah HGU (Hak Guna Usaha, 35 tahun). Dan bila tanah pemda itu sudah berstatus HGU atas nama subjek hukum Badan Usaha, Perseroan Terbatas, mungkin juga sudah berubah status menjadi Hak Milik perorangan, yang SHM-nya (Sertifikat Hak Milik) terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional di Labuan Bajo, dan itu sah-sah saja. Lalu ketika terjadi perluasan lahan Bandara Komodo, maka pemiliknya mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi, yah, itu juga sah-sah saja", lanjutnya.








Komentar