Pelaku Penganiayaan di Banjar Negeri 2020 Lalu Telah Ditangkap, Begini Alasannya

harianjaraknews.id

TANGGAMUS - DPO tersangka tindak pidana penganiayaan, Wildan Habibi (31) warga Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya pada Selasa 28 September 2021.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus saat diketahui bahwa tersangka telah pulang ke rumahnya setelah setahun lebih menjadi DPO sesuai DPO/28/VI/2021/Reskrim, Tanggal 14 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 27 Desember 2020 dan DPO tanggal 14 Juni 2021 sebab ia telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Puja Kesuma Nugraha.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 28 September 2021 saat berada di rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kamis (30/9/21).

Iptu Ramon menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, yang berawal pada saat korban Puja Kesuma Nugraha sedang bertemu ke rumah saksi Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Pada saat korban berada dirumah saksi Hesti Novita Sari, korban didatangi oleh tersangka dan menyuruh korban untuk pulang. Akan tetapi korban menolaknya, dikarenakan baru saja dibuatkan minum oleh saksi.

Atas hal itu, antara tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di depan rumah saksi, tiba-tiba tersangka memukuli korban di bagian muka menggunakan tangan kanannya.

"Dalam kejadian tersebut dilerai oleh paman dan ibu dari saksi Hesti Novita Sari, namun atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka sehingga melaporkan ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu karena rasa cemburu tersangka kepada korban yang mengunjungi saksi selaku mantan pacarnya.

"Tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. Namun berdasarkana saksi bahwa mereka telah putus hubungan selama 2 bulan sebelum kejadian penganiayaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. "Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," tandasnya. (Red)*

Penulis:

Baca Juga