Pemerintah Pekon Antar Brak Banyak Masalah, Ini Kata Dede dan Sujono

Harian Jaraknews---

Pemerintah Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Tanggamus menuai banyak polemik pasca pengunduran diri bendahara pekon setempat.

Hal itu, dibenarkan oleh Dedek Deheki mantan sekdes pekon Antar Brak ia menyampaikan bahwa pengunduran Imam Syafe'i dari bendahara pekon di akhir bulan September lalu dirinya tidak mengetahui pasti soal tembusan ke pihak Kecamatan, namun sebulan pasca pengunduran Imam Syafe'i kebobrokan Pekon Antar Brak mencuat.

"Iman berhenti saya masih menjabat, satu bulan setelah Imam berhenti, baru mencuat problem di pekon ini, jadi kan kita ribut ini di bulan November sedangkan Imam berhenti di akhir bulan September dan saya gak tau  apa pihak kecamatan limau dapat tembusan terkait pengunduran dirinya Imam" kata Dedek Deheki

Diungkapkan Dedek Deheki, meski Kakon Viendra Sari sempat menyampaikan melalui orang lain untuk meminta dirinya bekerja kembali di Pemerintahan Pekon Antar Brak, namun ia tetap enggan untuk bekerja kembali sebagai Juru Tulis di Pekon itu, lantaran hanya sebatas lisan.

"Waktu itu Kakon menyampaikan ke paman, saya disuruh ngantor lagi, tapi saya gak mau, kalau camatnya menulis surat nyuruh saya ngantor, saya berani, tapi kalau hanya secara lisan saya gak mau" ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, mantan bendahara Pekon Antar Brak, Imam Syafe'i sedang tidak berada dirumah, namun istrinya yang mengku bernama Devi membenarkan bahwa suaminya telah lama mengundurkan diri dari aparat Pekon Antar Brak.

"Saya istrinya, suami saya udah lama berhenti dari aparat pekon, saya juga gak ngerti bagian apa, pokoknya berhenti dari Kaur, saya juga gak tau apa alasannya suami saya berhenti" terang Devi

Dalam hal ini pihak Kecamatan Limau, tidak tahu atas pengunduran diri bendahara Pekon Antar Brak. Menurut Sujono Sekcam Kecamatan Limau jika ada aparatur pekon yang mengundurkan diri semestinya pihak kecamatan mendapat tembusan.

"Kalau ada aparat pekon yang mundur harusnya dilakukan penjaringan dong di pekon itu, jadi kalau tidak melakukan penjaringan kembali, berarti kosong dong Kaur Keuangannya, selama ini kami tidak mendapat tembusan" terang Sekcam diruang kerjanya. Kamis (23/12/21).

Sujono juga menerangkan bahwa jika ada aparatur pekon yang mundur dari jabatannya dan aparat pekon yang sudah tidak bekerja lagi, dalam pelaporan keuangan masuk ke Silpa, kecuali Juru Tulis Pekon Antar Brak, pemecatannya tidak sah sehingga meski tidak masuk kerja namun haknya tetap dibayarkan.

"Kalau bendahara itu udah menyatakan mundur, sejak tidak bekerja lagi, untuk siltapnya masuk ke Silpa, tapi kalau Sekdes Antar Brak kemaren kan tidak sah pemberhentiannya, maka siltapnya tetap harus dibayarkan ke yang bersangkutan" terangnya.

Terkait Pemberhentian Juru Tulis Pekon Antar Brak tanpa rekomendasi dari pihak Kecamatan, sehingga Dedek Deheki statusnya masih tetap sebagai Juru Tulis di Pekon Antar Brak karena surat pemberhentian yang dibuat Kakon Antar Brak, Viendra Sari itu tidak sah sebab tanpa rekomendasi dari pihak Kecamatan.

"Karena mereka gak ada koordinasi, seolah-olah aturan dibuat sendiri, secara logika, saat di SK kan dasarnya rekom dari kita, masa mau diberhentikan gak ada rekom dari kita, itu kan salah" kata Sujono. (*)

Penulis:

Baca Juga