Pilkades: tanda coblos lebih dari 1, apa sah & tidak sahnya?

oleh Jon Kadis, S H,
Pengacara di Labuan Bajo
Sejauh pengamatan saya pada hasil pilkades Kabupaten Manggarai Barat yang serentak dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 yang lalu, terdapat perselisihan karena adanya lembar kertas suara yang ada 2(dua) tusukan atau lubang. Herannya, di beberapa Desa dapat dibenarkan karena secara teknis tidak menyalahi Permendagri, namun di beberapa Desa lainnya dinyatakan 'salah, batal atau blangko.
Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 40, sah dan tidak sah Pilkades apabila: Satu, surat suara ditandangani oleh ketua panitia Pilkades, kedua, tanda coblos surat suara hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon kades, atau ketiga, tanda coblos surat suara terdapat pada 1 (satu) segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kades yang telah ditentukan, atau keempat, tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah kotak segi empat, yang memuat nomor, foto, dan nama calon kades, atau terakhir kelima, tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan calon kades. Sedangkan kondisi surat suatu suara tidak sah adalah ketika tanda coblos lebih dari 1(satu), yaitu terdapat 2(dua) lubang tanda coblos pada satu kertas suara, dua gambar cakades atau lebih.
Mari lihat point keempat, yaitu tanda coblos lebih dari 1(satu), tetapi masih di dalam salah kotak segi empat. Ada dua tusukan di kertas. Salah satunya "Salah kotak". Pertanyaannya: itu bagian mana dari kertas itu ? Logikanya adalah : di luar kotak tapi tidak kena gambar lain. Selanjutnya saya uraian di bawah ini.
Masalah tusuk surat suara pilkades, lembaran putih kosong lipatan di bawahnya ikut tertusuk, salah & benarnya dimana? Persoalan muncul ketika Panitia pilkades di beberapa Desa membatalkan atau menyatakan blangko surat suara yang terdapat 2(dua) tusukan, satu lubang tusukan pada gambar, dan satunya lagi tembus tertusuk lembaran lipatan putih kosong di bawahnya.
Dua(2) kemungkinan
Pertama, salahnya Panitia. Kenapa? Kertas itu terlipat, bukan satu lembar halaman saja. Lagian yang punya arti adalah yang bergambar cakades. Panitia bilang batal karena bagian putih kosong di bawahnya ikut tertusuk. Kedua, jika pemilih tusuk gambar calon dan tembus halaman putih yang terlipat bawahnya, maka itu sah. Benar ! Kenapa? Ia sudah benar tusuk gambar, lalu paku itu tembus kertas putih lipatan di bawahnya. Ini sesuai dengan salah satu syarat sahnya surat suara, yaitu point keempat dari pasal 40 Permendagri no.112 tahun 2014.
Pertanyaan kita
Mana bagian penting dari surat suara? Bagian yang ada gambar calon atau bagian kosong? Jawabannya: bagian yang ada gambarnya. Sedangkan bagian kosong lipatan di bawahnya adalah "salah atau sampah tak berguna". Bagian kosong itu bisa di sobek buang. Jika Panitia membatalkan surat tusuk itu hanya karena lembaran sampah ikut tertusuk, berarti Panitia lebih mengutamakan bagian sampahnya kertas itu daripada bagian utamanya.
Solusi
Apakah Bupati sebagai Ketua tertinggi atau sebagai hakim atas perselisihan pilkades? Jika benar begitu, logika sehatnya adalah: Bupati memilih untuk memutuskan bagian kertas yang punya arti, yang ada gambar cakadesnya, daripada lembaran kosong sampah yang tidak ada artinya itu. Lebih jelasnya, Bupati ketok palu "mensahkan kertas suara yang punya 2(dua) tusukan itu, sepanjang kondisi surat tersebut sesuai dengan syarat point 4 Pasal 40 Permendagri Nomor 112 tahun 2014.
Pemilih di desa umumnya polos, jujur, karena mereka menyatu dengan nilai-nilai kebenaran budaya serta menyatu dengan alam yang murni. Yang mereka tusuk atau pilih adalah gambar cakades yang dipilihnya. Tidak ada niat merusak kertas suara. Jika atas tusukan pada gambar yang tertembus halaman lipatan kosong di bawahnya itu dinyatakan batal, maka hampir pasti hal tersebut amat melukai kepolosan & kejujuran hati & pikiran mereka di Desa.
Kehidupan damai dalam berbangsa akan tetap terpelihara dan berlangsung terus bila setiap warganegara taat pada sistem yang berlaku untuk semua. Kehidupan damai itu terjadi manakala tiap orang menjunjung nilai-nilai kebenaran yang dimiliki, dimana nilai itu juga tertulis pada peraturan yang berlaku.
Ngobrol sambil seruput kopi Perselisihan Pilkades di Labuan Bajo.
Komentar