Polres Pesawaran Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ganja
Harianjarqknews.id
PESAWARAN – Pura-pura pesan ganja melalui (control delivery) sebanyak 100 grm seharga Rp.600.000,. Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk empat (4) orang pelaku pengedar Narkoba jenis ganja di SPBU Desa Kurungan Nyawa, Kec. Gedong tataan sekira pukul 19.20, wib, rabu (11/8/2021)
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S. I.K,MH, mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka DD memiliki narkoba jenis ganja.
“Setelah mendapat informasi Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pemesanan (control delivery) sebanyak 100 gr dengan harga Rp.600.000,- setelah tiba di TKP ternyata tersangka DD bersama tersangka Adam yang merupakan sebagai pemilik narkoba jenis ganja itu, lalu Anggota Satres Narkoba lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka”ucap Kapolres melalui rilis humas Polres setempat, Kamis (12/8/2021).
Tak hanya itu saja, Kapolres menjelaskan lagi, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku telah ditemukan BB sembilan (9) bungkus kertas yang berisi narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan keterangan Tersangka AD narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari Tsk Has.
“Setelah dilakukan pengembangan Asrulloh juga berhasil ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya di Griya Indah Sukabumi Bandar Lampung, kemudian Anggota Satres Narkoba telah menemukan BB dua puluh tiga (23) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja”jelasnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan dan pengembangan dari Tersangka As, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Tsk JL. Dan JL pun berhasil ditangkap di salah satu Penginapan di Bandar Lampung.
” Dari Tersangka "JL"Anggota Satres Narkoba Pesawaran berhasil menemukan BB dua (2) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, ke empat tersangka telah melanggar pasal 1111 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana empat tahun meksimal 12 tahun penjara” ujarnya.
Lebih lanjut lagi Kapolres mengatakan, adapun Ke empat pelaku pemilik ganja kering itu l, Tersangka AS (19) tahun berasal dari Desa Sinar Bakti Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, DA(21) tahun dari Desa Lematang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
” Sementara H'E (24) tahun, dari Kel. Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung. Sedangkan tersangka JN (23) tahun dari Kel. Sukaraja Kec. Bumi waras kota bandar lampung” tutupnya.(Irfan Efendi)
Komentar