Sekda Way Kanan Terima 4.300 Dosis Vaksin Untuk Vaksinasi Tahap II.

Way Kanan -

Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Jum’at (26/02/2021) menerima Vaksin Jenis Sinovac yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP di Dinas Kesehatan setempat didampingi jajaran Dinas Kesehatan.

Sekda Saipul dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Polri yang telah mengantarkan Vaksin hingga tiba dalam kondisi yang baik. Sekda Saipul juga mengatakan bahwa vaksin tersebut akan diperuntukkan bagi Petugas Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan.

“Hari ini kita telah menerima sebanyak 430 vial Vaksin jenis Sinovac untuk pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Petugas Pelayanan Publik sebagai lanjutan dari upaya Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. Besar harapan dengan pelaksanaan vaksinasi Tahap Kedua juga akan terlaksana dengan sukses dan lancar seperti pelaksanaan Vaksinasi Tahap Pertama pada Awal Februari 2021 lalu”, ujar Sekda Saipul yang juga mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan meski telah menerima Vaksin.

Dikutip dari website waykanankab.go.id Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, S.KM.,M.Kes menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan kembali menerima sebanyak 430 vial vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik.

“430 Vial sama dengan 4.300 dosis, dimana 1 vial diperuntukkan bagi 10 orang. Jadi 4.300 dosis dapat diperuntukkan sekitar 2.150 orang. Ini Jenis Vaksin yang sama hanya saja dengan kemasan botol yang berbeda”, Jelas Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto.

Kemudian, Kadis Kesehatan yang juga Ketua Bidang Kesehatan ILUNI UI Lampung itu juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik akan dilaksanakan di RSUD ZA Pagar Alam dan Puskesmas atau tempat yang telah ditentukan dengan waktu Pelaksanaan awal Bulan Maret 2021 mendatang.

“Pelaksanaan vaksin untuk Pelayanan Publik ini dilaksanakan pada awal Maret ini, cuma kita akan lihat lagi kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Tentunya tak lupa Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan, meskipun sudah dilaksanakan vaksinasi secara bertahap namun jangan berhenti untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan dengan 3M”, lanjutnya.

Selanjutnya, menurut Kadis Kesehatan bahwa Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pelayan Publik diatur sesuai ketersediaan vaksin. Penentuan target sasaran pada kelompok sasaran pada kelompok pelayan publik dapat ditentukan dengan melakukan presentase seperti Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Atlit 100%, sedangkan untuk Tokoh Agama 40-100%, Pegadang Pasar 10-40%, Guru 14-20%, Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP) 5-65%, ASN 2-25% dan Pelayan Publik lainnya 2-20%.(*)

(sumber: Waykanankab.go.id)

Penulis:

Baca Juga