Sidang Ke-2 Terdakwa Junaidi Tertunda?

Lampung Timur-

Sidang kedua Junaidi terkait dugaan tuduhan pencurian dan pemberatan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Rt 18 Dusun 03 Desa Tri Sinar Kec. Marga Tiga kab. Lampung Timur di PN (Pengadilan Negeri) Sukadana tertunda akibat surat permohonan dari pihak keluarga terdakwa agar di laksankan sidang terbuka di PN Sukadana yang di layangkan oleh Loyer/kuasa hukum Junaidi ke pihak pengadilan pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 yang lalu, namun hal aneh terjadi sebab menurut Hakim ketua surat tersebut tidak masuk dalam sistem, Kemis 22/10/2020.

Menurut keterangan Herwandi selaku orang tua Junaidi kepada media ini saat di wawancara usai menghadiri sidang yang tertunda tersebut di halaman parkir PN sukadana kamis 22 Oktober 2020 mengatakan" saya tidak habis pikir dengan sistem Pengadilan Negeri Sukadana sebab surat permohonan kami selaku keluarga agar di laksanakan sidang terbuka supaya anak saya selaku terdakwa dan para saksi di hadirkan di hadapan para hakim, penasehat Hukum, jaksa penuntut umum dan para hadirin yang menghadiri sidang tertuda karena menurut Hakim Ketua surat tersebut belum masuk sistem, sidang hari sidang hari ini sudang ke dua dan di tunda oleh Hakim ketua dengan alasan surat permohonan tidak masuk sistem" terang Herwandi.

Saya juga heran lanjut Herwandi sidang pada saat ini selalu di laksanakan secara online dengan alasan Covid 19 padahal bisa kita liat dengan kasat mata dalam sidang di ruang sidang jarak para peserta sidang sudah cukup jauh dan sesuai protokol kesehatan, jika memang Covid 19 alasannya artinya di larang kumpul-kumpul tetapi kenapa di lampung Timur khusus nya pihak kepolisian masih memberikan izin untuk keramaian seperti hajatan sekaligus menanggap orgen tunggal dan hiburan lainnya yang tidak busa menjamin mengikuti protokol kesehtan, sementara sidang yang menentukan orang yang di dakwa tersebut salah atau tidaknya dan di hukum atau tidaknya kenapa tidak bisa melaksanakan sidang terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan jangan Civid 19 di jadikan alasan untuk memutuskan sesuatu yang menyangkut hak seseorang untuk hidup layak, Hakim seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan sebab ini menyangkut kehidupan dan kebebasan sebagai manusia yang beradap, saya juga tadi mendengar dari pihak rutan sukadana, bahwa mereka tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan Covid 19 sekarang apakah kita bisa menjamin para narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terpapar covid 19, yang jadi pertanyaan kenpa orang hajatan di berikan toleransi dan izin untuk berkumpul yang belum tentu bisa mengikuti protokol kesehatan sementara menyidang kan orang di pengadilan Negara tidak bisa di toleransi karena di ruang sidang tersebut sangat ketat dan jarak pun di jaga kok tidak bisa dilaksanakan sidang terbuka, kami Rakyat kecil ini butuh keadilan bukan keputusan   wahai bapak dan ibu hakim yang terhormat" tegas Herwandi.

Di waktu yang sama penasehat Hukum atau pengacara Junaidi' Yuriansyah.SH atau lebih akrab di sapa Bang Anca saat di wawancara di halaman parkir PN Sukadana mengatakan" benar saya sudah mengajukan surat permohonan Sidang terbuka kepada pihak PN Sukadana atas permintaan keluarga klaen saya pada hari senin kemarin namun saat akan di laksanakan sidang tadi Hakim ketua menunda sidang dengan alasan surat permohonan tersebut belum masuk sistem, saya mengajukan surat permohonan tersebut mengingat saat ini sidang selalu di laksanakan secara online dengan alasan Covid 19 menurut saya itu tidak Fer karena sebagian besar yang di rugikan terdakwa, padahal keputusan pengadilan itu sangat penting berdampak positif dengan kehidupan dan nama baik seseorang, iya kalau terdakwa benar-benar melakukan tindak pidanan yang di tuduhkan, nah kalau terdakwa ini hanya korban tuduhan apakah keputusan pengadilan bisa sesuai fakta, tertundanya persidangan tadi karena Hakim ketua akan berkordinasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Sukadana di izinkan atau tidak untuk melaksanakan sidang terbuka" jelas Bang Anca

Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak media belum bisa mendapatkan penjelasan dari Kepala PN Sukadana terkait sidang terbuka yang di ajukan pihak keluarga terdakwa mengingat hari sudah sore dan sebagian para staf Pengadilan Negeri Sukadana sudah tidak berada di tempat sebab jam kerja hari itu sudah habis. (Tarmizi)

Penulis:

Baca Juga