Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Ini Keterangan Saksi Saksi

HARIAN JARAKNEWS

JPU menghadirkan 2 saksi dan sejumlah barang bukti Sumantri  yang jadi korban penganiyaan oleh Kepala Pekon Way Nipah.
Terdakwa Kakon Apriyal hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung, untuk memberi kesaksian, pada Rabu 11 Oktober 2023.

Saksi pertama Sumantri dan Agus selaku saksi kedua yang menyaksikan langsung penganiayaan oleh Kakon Way Nipah diketahui bernama Apriyal.

"Pemicu penganiayaan oleh terdakwa Apriyal, sebenarnya berawal lantaran dia tidak terima terkait pemberitaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 lalu yang sempat di publikasi di portal wawai news,"ungkap Sumantri saat diminta menerangkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023.

Karena tidak terima atas pemberitaan tersebut lanjut Sumantri, terdakwa Apriyal memaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan dalam pemberitaan itu sesuai permintaan dari sumber.

Permintaan terdakwa memaksa menyebutkan nama narasumber pemberitaan BLT DD itu ditolak oleh Sumantri. Sehingga terdakwa kesal jelas Sumantri dan mengajak untuk berkelahi, tapi hal itu tidak dilayani oleh Sumantri sehingga terjadi penganiayaan.

Setelah pemaparan kronologi oleh korban di depan Hakim, JPU dan terdakwa serta puluhan wartawan dan beberapa kepala pekon di ruang sidang, kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk memutar video yang terdapat dalam flashdisk sebagai barang bukti tersebut.

Sekitar pukul 11.50 persidangan istirahat, sementara pihak pengadilan menyiapkan peralatan untuk memutar video, sidang di istirahatkan kurang lebih selama 20 menit.

Setelah Ishoma sekitar 20 menit, sidang kembali dimulai dengan dilanjutkan pemutaran video barang bukti penganiayaan.

Setelah itu hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan kepada korban dan menyampaikan keberatannya terkait pemaparan korban.

Kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ke 2 yakni Agus Setiawan, hal yang sama Hakim meminta saksi kedua untuk menjelaskan kronologi kejadian pada peristiwa penganiayaan tersebut.

Setelah selesai saksi Agus menjelaskan Hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB sidang ditutup dan dilanjutkan rabu depan 18 oktober 2023 dengan agenda kembali menghadirkan saksi saksi berikutnya oleh JPU.

Diketahui sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah, memasuki tahap keterangan korban penganiyaan dan satu saksi korban bernama Agus juga berprofesi sebagai wartawan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakasa dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 13.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo didampingi Desti menghadirkan 2 orang saksi yakni korban penganiyaan Sumantri selaku saksi 1 dan Agus Setiawan sebagai saksi 2.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu satu buah flasdick berisikan video kejadian yang direkam oleh korban, kemuadian surat keterangan visum dan dua potong baju kemeja. (*)

Penulis:

Baca Juga

!"\#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~