Sidang mediasi ke tiga gugatan perdata Yohanes Suherman terhadap Pemda Mabar berakhir tanpa kesepakatan
Mediasi tanpa kata sepakat
Menanggapi resume dari pihak Pemda Mabar selaku pihak Tergugat Pertama, Yohanes Suherman selaku Penggugat mengatakan, "bagi saya, mediasi kali ini mengalami kegagalan, karena pertama; Pemda Mabar belum mampu menunjukan bukti kepemilikan aset atas objek sengketa tersebut; kedua, perwakilan Pemda Mabar, dengan begitu mudahnya menyalahkan Pak Gusti Dulla selaku wakil bupati pada saat itu, karena mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut. Ujarnya
"Lucu sekali Perwakilan Pemda Mabar ini, tambah Suherman, masa mereka katakan Surat keterangan itu tidak sesuai prosedur, terus pada saat itu Bupati Pak Fidelis Pranda dan Wakil Bupati Gusti Dulla, mengeluarkan surat, apakah tidak didahului sebuah kajian. Tandas suherman

Lebih jauh Suherman juga mengatakan "terdapat pertanyaan besar, kalau Pemerintah dahulu memang salah mengeluarkan surat keterangan ataupun keputusan, mengapa setelah 18 (delpanbelas) tahun baru dikatakan keputusan tersebut salah?" Ucapnya dengan ketus.
Mantan wakil ketua DPRD Mabar ini juga mempertanyakan konsistensi dan kepastian dari Pemerintah. "Sudah 18 tahun kami kuasai tanah ini Pak, kami mendapatkan keterangan kepemilikan dari Pemerintah, rutin membayar pajak, kami pun sudah mendapatkan IPL dari Bapeda, IBM juga sudah diberikan, bahkan pada tahun 2021 lalu kami mengurus IMB baru, lagi-lagi Pemerintah mengijinkan. Semua surat itu ditandatangani oleh Pemerintah 'kan! Lalu belakangan dikatakan 'ini tanah milik Pemda, dan Bupati Gusti Dullah salah mengeluarkan surat. Kalau begini, ini namanya Pemda secara tahu dan mau ingin menyusahkan dan membohongi rakyat. Supaya rakyat tidak bingung dan merasa dipermainkan seperti bola, tolong jelaskan ke kami, Pemerintah mana yang harus kami ikuti?", tutup Suherman.
-----------------------------------------------------------------------@@@ @@@@@@@@@@@@@@@@@@
@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@











Komentar