Terkesan Melecehkan, Bendera Robek Berkibar di SMPN 2 Abung Selatan
HARIAN JARAKNEWS
LAMPUNG UTARA - Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Abung Selatan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Terlihat bendera Merah Putih terbiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek dan rusak.
Padahal Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor SMP Negeri 2 Abung Selatan.
Berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Sesuai Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B, berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Warga setempat membenarkan keberadaan bendera merah putih tersebut yang masih berkibar hingga saat ini di depan Kantor SMP Negeri 2 Abung Selatan.
"Ya bendera merah putih itu memang berkibar di halaman kantor SMP Negeri 2 Abung Selatan, sampai hari ini, tu masih berkibar" kata warga sekitar seraya menunjuk arah bendera, pada Jum'at (30/12/2022).
Menurut warga sekitar, keadaan bendera merah putih itu pernah dikabarkan ke pihak sekolah, bahwa bendera merah putih telah robek, namun pihak sekolah seolah tidak respon.
"Itu bukan pertama kali ditemukan, bahkan sudah berkali kali bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan robek, berarti sudah tidak menghargai pejuang yang memperjuangkan negara ini" tutur warga.
Dengan adanya temuan bendera robek compang camping terpasang di depan Kantor SMP Negeri 2 Abung Selatan, wartawan media ini mencoba menghubungi pihak sekolahnamun belum berhasil dikonfirmasi. (Ediyanto)








Komentar