Terungkap Pemalsuan SK Tenaga Kontrak Palsu, Di Kota Metro Lampung

Kota Metro -

Pengangkatan Tenaga Honorer pergantian Kepemimpinan Pemerintahan, sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap Pemerintah.

Di Pemerintahan Kota Metro sendiri, tenaga honorer atau tenaga kontrak baru, muncul di era kepemimpinan Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin dan Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, tersebar di beberapa OPD, terhitung sejak April 2021, atau tepatnya 3 Bulan perjalanan pasca pelantikan kandidat 01 Wahdi-Qomaru (WarU).

Terungkap Pemalsuan SK Tenaga Kontrak Palsu

Di era Wali Kota Wahdi dan Wakil Wali Kota Qomaru, tepat di Agustus 2021, muncul persoalan beredarnya SK Palsu tenaga kontrak lingkungan Pemerintah Kota Metro, tersebar di separuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak tanggung, proses perekrutan tenaga honorer atau tenaga kontrak itu, mengatas namakan kerabat dari pimpinan daerah Kota Metro serta menjual nama pejabat tinggi Pemkot setempat.

Beredarnya SK Palsu tersebut, seluruh pihak OPD berkoordinasi melaporkan temuan SK palsu alias bodong tersebut, ke Pihak BKPSDM, yang kemudian Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dengan cepat dan tegas, mengeluarkan himbauan kepada segenap OPD terkait, karena hal tersebut tidak dapat di peranggungjawabkan.

Berikut kutipan penegasan Kepala BKPSDM, Welly Adi Wantra.

"Berkenaan adanya temuan SK Palsu yang beredar dan ditemukan di setiap OPD, perlu disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan".

Bagi OPD yang menerima kehadiran orang-orang yang dimaksud dengan membawa SK Tenaga Kontrak sebagaimana tersebut, diminta agar :

  1. Mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap orang yang dicurigai tersebut,
    2.Menyampaikan laporan secara resmi kepada Walikota Metro Cq. Ka. BKPSDM Kota Metro
  2. Mencatat nama tenaga kontrak tersebut. dan No hp yang bisa dihubungi untuk penyelilidikan lebih lanjut,
    4.Jika memungkinkan mengambil foto / video / rekaman CCTV kepada  person yang menyampaikan SK tersebut.

Demikian untuk menjadi perhatian dan kehati-hatian bersama.

Selain dari itu, pihak BKPSDM juga membentuk tim untuk mendalami persoalan beredarnya SK palsu tersebut. Hingga beranjak pada laporan resmi ke Mapolresta Metro, dilaporkan langsung oleh Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra pada 02 September 2021 lalu.

Mengenai hal ini, Welly Adi Wantra kepada media ini, Jumat, 10 September 2021 menyampaikan bahwa,
untuk masalah dugaan pemalsuan SK palsu tersebut,  sudah dilaporkan ke Polres Kota Metro. Selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib untuk menindaklanjutinya.

"Yang pasti, saya melaporkan hal tersebut selaku Kepala BKPSDM dan mewakili Pemerintah Kota Metro atas dugaan pemalsuan dokumen. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi korban akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Metro, membekuk 1 orang pelaku pemalsu SK tenaga Kontrak.

Lebih kurang, 10 hari sejak laporan masuk, Tim Satreskrim Polres Metro membekuk 1 orang pelaku pemalsu SK bodong, inisial DS yang berprofesi tenaga honorer lingkup Pemkot Metro.

Hasil pemeriksaan, muncul oknum ASN inisial RS yang juga terlibat langsung melakukan perekrutan tenaga kontrak serta menerima fee uang hasil tindak pemalsuan SK tersebut.

Pihak Satreskrim enggan menyebutkan inisial oknum pejabat tinggi (Non ASN). Pastinya perkara tersebut terus dilakukan hingga sampai penetapan tersangka oknum ASN inisial RS, yang sementara ini berstatus saksi.

Lebih kurang, 29 orang korban dari DS. Sementara RS merekrut tenaga kontrak sebanyak 25 orang. Adapun total uang yang di peroleh pelaku sebesar Rp.547.500.000.

Uang itu terbagi, ke oknum ASN inisial RS sebesar Rp.192 Juta dan Rp.355 Juta di pegang oleh DS. (*)

google.com, pub-4723016477634574, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penulis:

Baca Juga