Oknum Kakon Pekon Ampai Limau Resmi dilaporkan ke Kejari Tanggamus

HARIAN JARAKNEWS.ID - Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN resmi melaporkan oknum Kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, di Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2021-- 2022.

Pasalnya pada 2021 --2022 Pemerintah Pekon Ampai telah melaksanakan berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran dari dana desa seperti hal nya BLY DD , di tahun 2021 lalu yang diduga banyak kejanggalan, nama KPM penerima bantuan, begitu pun di tahun 2022 hal serupa kembali terjadi permasalahan BLT DD.

Dengan banyak nya dugaan kejanggalan tersebut dan tidak ada nya transparan dari pemerintah Pekon Ampai pada masyarakat atas itu lah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) RI PRO JAMIN melaporkan dugaan tersebut di Kejaksaan Negeri Tanggamus , pada Rabu (16/8/2023)

Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Helmi membenarkan terkait laporan Lembaga LPAKN RI ke Kajari Tanggamus dan telah menyerahkan semua bukti bukti di antaranya data KPM penerima BLTDD tahun 2021 -- 2022, bagia mana tidak Pemerintah Pekon diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan KPM yang di kuatkan dengan no nik KTP dan KK sebagai KPM penerima BLTDD.

Tak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan pemerintah Pekon Ampai juga di duga telah melakukan pemotongan bantuan langsung tunai tersebut sebesar Rp 30,000 rupiah bahkan ada yang di lakukan dengan cara belah semangka.

Lanjut Helmi bukan hanya BLTDD Pemerintah Pekon Ampai juga diduga melakukan pungli terkait bantuan KWH Listrik pada tahun 2022 lalu pemerintah Pekon Ampai telah memberikan batuan KWH Listrik sebanyak 12 unit pada warga kurang mampu namun pemerintah tetap meminta uang pada KPM sebesar RP 300.000 ribu rupiah sedangkan KPM juga harus membeli kabel jika stok jatah dari PLN tersebut tidak menjangkau rumah mereka

Belum lagi dengan pengadaan bibit pinang Batara yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 201.600.000. Dua ratus satu juta Eman ratus ribu rupiah dengan jumlah bibit 16800 batang dengan harga satuan nya mencapai Rp 10000 sepuluh ribu rupiah per batang biaya ongkos Rp 1000 seribu rupiah per batang dan juga biaya distribusi Rp 1000 seribu rupiah per batang bibit pinang .ungkap Helmi.

Yang lebih miris nya lagi anggaran pembukaan badan jalan baru yang menggunakan alat berat Excavator menurut supir Excavator saat kami tanya pengerjaan badan jalan tersebut di kerjakan selama tujuh hari, sementara dalam laporan mereka menghabiskan BBM mencapai Empat ribu Lima puluh Liter BBM jenis solar dengan harga satuan nya RP 11000 ribu rupiah per liter di tambah dengan jasa tunggu alat berat dengan nilai Rp 100.000 rupiah per malam selama 54:malam .jelas nya

Atas dasar itu lah kami dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia LPAKN RI PRO JAMIN menduga Kepala Pekon Ampai Joni Saputra. telah melakukan Mak UP di beberapa jenis sub bidang yang menggunakan anggaran dana desa di tahun 2021-- 2022

Yang pasti kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas baik di Kejaksaan Negeri Tanggamus mau pun di Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan kami juga.berharap pada pihak terkait untuk bisa segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada oknum Kakon Pekon Ampai saudara Joni Saputra ,supaya semua kejanggalan kejanggalan bisa terungkap secara terang benderang.

Terkait laporan Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus , Apriyono mengatakan kami akan telaah terlebih dahulu  dimana kami juga dalam penanganan perkara dana desa terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan APIP , dan juga untuk melihat sejauh mana mens rea dari kepala pekon tersebut.terang Apriyono selaku kasi intel

Yang pasti setiap laporan atau perkara yang masuk ke kami yang jelas akan kami telaah lebih dulu dan mengedepankan asas ultimum remeduum dan juga kami harus berkoordinasi juga dengan APIP pungkasnya ***

Penulis:

Baca Juga