Remaja Penadah Handphone Hasil Jambret Ditangkap Polisi di Wonosobo

TANGGAMUS - Seorang remaja 17 tahun tersangka penadahan handphone hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial DM (17) warga Kecamatan Wonosobo ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap setelah Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya berikut barang bukti handphone hasil Jambret milik korbannya Sundari (34) warga Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Curas Jambret tanggal 16 Maret 2021 dengan korban Sundari warga Kecamatan Semaka dengan TKP Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

"Tersangka DM ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, kemarin Sabtu (2/5/21) pukul 09.00 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (3/5/21).

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit hp realmi C15 Tipe RMX2180 milik korban.

"DM menerima handphone tersebut dari dua rekannya yang telah diketahui identitasnya, diduga pelaku penjambretan di Jalinbar Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur," ujarnya

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang dialami korban pada Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur.

Bermula saat korban berjalan dari arah Gisting menuju ke rumahnya dengan dibonceng motor oleh suaminya, sesampainya di TKP dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang laki laki berboncengan dengan sepeda motor.

Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban yang dipangkunya, namun terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, lalu dibawa kabur oleh para pelaku.

"Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap dua rekan tersangka diduga para pelaku masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dalam penyidikannya tetap mengacu pada UU Peradilan Anak," tandasnya. (*/Herlin)

Penulis:

Baca Juga