Perda Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2020 Disahkan
PRINGSEWU - Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 akhirnya disahkan.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD tahun 2020 ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri 30 orang dari 40 anggota DPRD Pringsewu, di gedung DPRD setempat, Selasa (15/9/20).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu Sujadi beserta jajaran pemerintah daerah dan muspida Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari PAD maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Disampaikan oleh Bupati Pringsewu, setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp.1.195.762.558.520,52. Begitu pula dengan belanja daerah, pada Perubahan APBD 2020 sebesar Rp.1.238.692.339.140,14. Bila dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah, kata H.Sujadi, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.42.929.780.619,62.
Namun demikian, penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2020 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya di proyeksikan sebesar Rp.44.929.780.619,62 dan direncanakan pada Perubahan APBD 2020, Pemkab Pringsewu akan melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) kepada Bank Lampung sebesar Rp.2.000.000.000,00.
Dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, lanjut bupati, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.42.929.780.619,62 yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, maka didapatkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.0.
Bupati Pringsewu juga menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD 2020 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, serta selalu mengedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, yang kesemuanya dalam rangka mempertahankan Opini WTP yang telah diraih Kabupaten Pringsewu selama 5 tahun berturut-turut. (*/red)
Komentar