Residivis Asal Tanggamus Babak Belur Usai Coba Gondol Pikap di Pringsewu

S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Niatnya mau “main petak umpet” dengan mobil pikap tetangga kabupaten, malah berakhir jadi “samsak” warga, pada Jumat dini hari (19/9/2025) sekitar pukul 02.50 WIB
S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Niatnya mau “main petak umpet” dengan mobil pikap tetangga kabupaten, malah berakhir jadi “samsak” warga, pada Jumat dini hari (19/9/2025) sekitar pukul 02.50 WIB

PEINGSEWU – Nasib sial bagi S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Niatnya mau “main petak umpet” dengan mobil pikap tetangga kabupaten, malah berakhir jadi “samsak” warga, pada Jumat dini hari (19/9/2025) sekitar pukul 02.50 WIB.

Ia kepergok hendak menggondol Suzuki Futura BE 8847 AML milik Krisna (22) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Modusnya klasik tapi nekat, kunci mobil sudah dibobol, mesin menyala, posisi kendaraan pun sudah bergeser. Tinggal gas sedikit, lenyaplah mobil. Namun sayang, korban dan istrinya terbangun karena suara mencurigakan.

Teriakan “Maling!” sontak memecah keheningan, membuat S dan rekannya yang menunggu di atas motor pontang-panting. Rejeki buruk bagi S temannya lolos, dia sendiri disergap warga.

“Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum kami amankan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (20/9/2025).

Untung polisi sigap, nyawa S selamat meski wajahnya jadi bukti nyata kalau massa di Tambahrejo tak kenal kompromi.

Yang bikin geleng-geleng, S ternyata bukan pemula. Ia residivis yang pernah merasakan dinginnya lantai Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan.

“Kambuhan,” kata Herman, “dan sekarang kembali berulah.”

Polisi masih memburu rekannya yang kabur serta mencari alat pembobol kunci yang dipakai.

S sendiri kini mendekam di Rutan Polsek Gadingrejo, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, cukup lama untuk merenungi bahwa jadi “pencuri lintas kabupaten” bukan profesi menjanjikan.

Warga pun menyindir, “Lain kali kalau mau piknik malam ke Pringsewu, bawalah niat baik, bukan kunci palsu.” ***

Penulis:

Baca Juga