Polisi Sapu Bersih Jagoan Jalanan di Lampung Tengah, Preman Pungli Ternyata Residivis Curas

AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar. Baru saja puas memalak sopir-sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Kamis malam (19/9/25), ia mendapati dirinya dikepung tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar
AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar. Baru saja puas memalak sopir-sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Kamis malam (19/9/25), ia mendapati dirinya dikepung tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH – Sial benar nasib AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar. Baru saja puas memalak sopir-sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Kamis malam (19/9/25), ia mendapati dirinya dikepung tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Bukannya dapat “uang rokok”, yang ia dapat justru gelang besi gratis dari polisi.

Kasus ini sempat bikin heboh warganet setelah video penangkapannya beredar di media sosial. AYM yang sok jagoan ternyata hanyalah residivis kambuhan.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, pelaku bahkan tak sempat melawan. “Kami amankan saat dia sedang asyik memalak sopir di sekitar TKP,” ujarnya, Sabtu (20/9/25).

Ternyata, AYM bukan pemain baru. Ia mengakui sebelumnya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa pagi (16/9/25) di lokasi yang sama, Jalan Lintas Sumatera, persis di depan makam Kampung Terbanggi Besar. Entah kebetulan atau memang mencari aura mistis, AYM memilih area pemakaman sebagai panggung kejahatan.

Korban yang masih remaja, SW (18), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, menjadi sasaran pertama. Usai mengisi BBM di SPBU Terbanggi Besar, SW dihadang AYM yang minta “tiket masuk” Rp10 ribu. Tapi begitu tahu korban membawa Rp30 ribu, AYM langsung main sikat. Belum puas, datang kawan sekomplotannya yang mencoba merampas ponsel korban, satu unit iPhone 8 Plus hitam dengan ancaman kekerasan. Total kerugian korban lebih dari Rp2 juta.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Tak hanya pelaku, barang bukti ponsel hasil rampasan pun berhasil diamankan. AYM kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Cukup lama untuk merenung, mungkin juga untuk menulis buku berjudul “Dari Pemalakan ke Penjara”.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi premanisme. “Siapapun yang melakukan pemalakan, pencurian, dan tindak kriminal lain akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tak segan melapor bila menjadi korban kejahatan, baik melalui Polsek terdekat maupun Polres Lampung Tengah. Layanan darurat 110 pun siap siaga. (*)

Penulis:

Baca Juga