PN Kotaagung Tanggamus

Beberapa Kasus yang bergulir di PN Kotaagung Tanggamus, Jadi Pantauan Komisi Yudisial Lampung

HARIANJARAKNEWS.ID

Kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus, oleh kepala pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kabupaten Tanggamus ternyata di pantau terus prosesnya oleh Komisi Yudisial (KY) Lampung

Hal tersebut disampaikan Adi Putra redaksi Harian Teropong usai bertemu dengan Koordinator Penghubung KY Wilayah Lampung  Senin lalu saat bertandang ke Bandar Lampung.

"Benar Ketua Penghubung KY Wilayah Lampung, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus yang sedang berjalan di PN Kota Agung mendapat perhatian KY,"jelas Adi kepada awak media .

Adi menegaskan bahwa ada dua kasus yang menjadi perhatian Penghubung KY Wilayah Lampung di Tanggamus, pertama terkait anggota DPRD Tanggamus dan kedua termasuk sidang kasus penganiayaan wartawan oleh Kakon Way Nipah yang kini tengah bergulir.

Adi juga menambah mereka juga telah melaporkan prilaku salah satu Hakim di PN Kota Agung yang dianggap arogan saat menerima rekan media beberapa waktu lalu.

"Kami juga atas nama beberapa lembaga secara resmi telah melaporkan salah satu hakim ke kantor Penghubung KY Wilayah Lampung. Laporan langsung melalui surat yang telah dikirimkan pada Kamis 5 Oktober 2023," tegas Adi.

Dipantaunya kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus ini karena menyangkut wartawan adalah pelayan publik, sementara kepala pekon (desa) merupakan badan publik dan pemangku kebijakan.

"KY ingin agar hakim benar-benar adil dan tegak lurus, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Kotaagung akibat perkara ini" terangnya.

Untuk diketahui bahwa persidangan kasus penganiayaan kepada wartawan di Tanggamus dengan terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah,  sudah masuk tahap putusan sela di PN Kota Agung.

Dalam putusan sela tersebut majelis Hakim PN Kota Agung, Tanggamus menolak seluruh pembelaan dalam eksepsi terdakwa Apriyal dengan meminta JPU untuk melanjutkan pokok perkara melalui agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang kasus penganiayaan oleh Kakon Way  Nipah digelar setiap hari Rabu.

Hal lain bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Tanggamus hingga ke sampai proses persidangan terdakwa Apriyal belum pernah di masukkan ke dalam penjara. Status terdakwa saat ini sebagai tahanan kota ***

Penulis:

Baca Juga