BLT DD Pekon Antar Brak, DPRD Akan Kroscek Turun Langsung Ke Pekon

Tanggamus-
Maraknya pemberitan di media online terkait pembagian BLT DD Pekon Antar Brak Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain, S.IP Angkat bicara .
Beliau meminta siapa pun itu harus ikut aturan yang ada, termasuk kepala pekon Antar Brak. Jika benar dialihkan untuk pembangunan di Pekon setempat, kepala Pekon harus transparan menginformasikan kepada warganya hasil bangunan yang dialihkan melalui BLT DD tersebut.
"Jangan membuat aturan sendiri, ikuti saja aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat terkait BLT DD. Karena itu program Kemendes PDTT dalam membantu warga desa,"tandasnya
Dalam Hal ini lanjut Kurnain, " Tidak boleh ada warga yang dirugikan Warga yang berhak menerima BLT harus diberikan haknya tepat waktu. Dan jangan ada pengurangan dengan dalih apapun. Begitu juga soal ancam mengancam tidak boleh dalam hukum kita.
Apalagi kita ketahui bahwa masing masing mempunyai tugas. Wartawan pun memiliki hak peliputan atas apa yang terjadi. Jadi Seharusnya segera perbaiki keputusan yang salah itu, bukan malah mengancam wartawan. Jadikan wartawan itu sebagai mitra dan bukan lawan." Tambah kurnain .
Kami Sebagai Wakil Rakyat yang duduk di lembaga DPRD bersedia mengawal mengusut tuntas atas hal ini. Perjuangan atas hak rakyat adalah tugas kami.
"Jadi kami persilahkan kepada warga untuk melaporkan kepada kami jika menemui kejanggalan kejanggalan atas keputusan yang salah yang dilakukan oleh kepala pekon atau aparat pekon. Silahkan laporkan kepada kami baik secara lisan atau tulisan. Kami siap mengawal atas persoalan ini, bila perlu nanti kami akan kroscek langsung turun ke pekon yang bermasalah ini. Bisa saja nanti kami akan mengeluarkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat " tegas kurnain
Untuk itu ia mempersilahkan kepada warga untuk melaporkan kepada DPRD Tanggamus jika menemui kejanggalan kejanggalan atas keputusan yang salah yang dilakukan oleh kepala pekon atau aparat pekon.
"Silahkan laporkan kepada kami baik secara lisan atau tulisan. Kami siap mengawal atas persoalan ini, bila perlu nanti kami akan kroscek langsung turun ke pekon yang bermasalah ini"lanjutnya.
Terkait penghapusan sejumlah KPM BLT DD di Pekon Antar Brak, Bisa saja nanti DPRD mengeluarkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi. Tapi hal itu jika ada aduan langsung dari masyarakat.
Diketahui di pemberitaan Sebelumnya bahwa di pekon Antar Brak Kecamatan Limau Tanggamus ada 129 KPM BLT DD yang dihapus. Hal itu diklaim Kakon Viendra Sari sudah sesuai prosedur, dialihkan untuk pembangunan, tapi bangunan yang mana belum ada kejelasannya.
"Masalah penghapusan sudah sesuai prosedur melalui Musdessus, semua sudah melalui musyawarah yang dihadiri oleh pendamping desa, pihak Kecamatan, BHP, tokoh masyarakat dan seluruh KPM" kata kakon via pesan WhatsApp. (Sahri)
Komentar