Bupati Lampung Timur Berikan Sanksi Tegas Bagi Pejabat Lakukan Safari Ramadhan

HARIANJARAKNEWS.ID - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah menyiapkan sanksi tegas menyikapi perihal peniadaan kegiataan buka safari ramadhan atau buka bersama sesuai arahan Gubernur Lampung.

Terkait hal itu Bupati Lampung Timur telah engeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/155/02- UK/2023, perihal Peniadaan Kegiatan Safari Ramadan.

Melalui edaran itu Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, pada Sabtu (25/3/2023), bahwa rencana safari Ramadan Kabupaten Lampung Timur ke-24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur tahun 1444 H/2023 M ditiadakan.

"Kita mengikuti aturan yang ada di atas, dalam hal ini yakni Surat Edaran Gubernur," ucapnya Bupati Dawam pada Rabu (29/3/2023).

Dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya melakukan kegiatan sosial dan santunan kepada anak yatim.

"Pemkab Lampung Timur juga tidak mengadakan buka bersama,"tegasnya.

Untuk itu jika edaran tersebut dilanggar oleh aparaturnya maka bersiap akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada OPD atau instansi terkait yang tetap melakukan kegiatan buka bersama.

"Kalau ada yang tetap melakukan bukber, ya kita sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Ia juga mengajak para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pola hidup sederhana.

"Mari para pejabat Lampung Timur, dan ASN untuk mengadakan pola hidup sederhana dan perbanyak kegiatan sosial, infak dan sedekah serta zakat di bulan Ramadhan ini," pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang adanya kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat.

Larangan bukber tersebut ditegaskan Presiden Jokowi dalam jumpa pers, pada Senin (27/3/2023) lalu.

Arahan itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Presiden Jokowi menyampaikan, larangan buka bersama tersebut berlaku di kalangan pejabat pemerintah.

Serupa juga disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023.

Melalui edaran tersebut tertulis, bupati dan wali kota di Lampung diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi semua ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, surat edaran tersebut juga tertuju kepada kepala perangkat daerah/unit kerja dan direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

Penulis:

Baca Juga