Calon Kakon Ajukan Surat Gugatan ke Tapem dan DPRD Tanggamus

Kotaagung-
Calon kakon no.urut 3 bandar kejadian Nursan, mendatangi Tapem untuk mengajukan surat gugatan untuk dilakukannya penghitugan ulang surat suara yang rusak pada pilkakon 16 Desember 2020.

Kepada Tim AJOI Tanggamus Mursan mengatakan,
"Sebenarnya kami para kanidat yang lain dan panitia sudah kata sepakat dengan para panitia dan udah setuju semua waktu itu, pas panitia pekon lagi membuat berita acara untuk mengesahkan surat suara yang di colos pada satu gambar calon yang tembus simetris pada surat yang dinyatakan rusak itu, kemudian pj kakon Pekon bandar kejadian menelpon camat kemudian saat camat datang di tps pekon bandar kejadian dia menegaskan," sesuai aturan perbub dan perda aja kalaw nanti ada yang kurang puas laporkan ditempuh jalur hukum " terang Mursan menirukan kata kata pak camat.

Masih kata mursan, "Dalam hal ini kami dari pihak kanidat merasa dirugikan karna banyaknya surat suara yang di nyatakan rusak, kami menuntut untuk dilakukan penghitungan ulang terkait surat suara yang dicoblos pada satu gambar yang dinyatakan rusak " tambahnya
lanjut mursan,
"Dan juga saksi dari salah satu calon dimintai tandatangan berita acara di rumah saksi bukan tandatangan di tps, untuk itulah saya hari ini datang Ke Tapem Tanggamus meyampaikan surat gugatan supaya dilakukan penghitungan ulang pada surat suara yang di anggap rusak."
Mardianto staf tapem yang menerima surat laporan gugatan pilkakon bandar kejadian mengatakan,"kami cuma menerima laporan saja dan saat ini sudah ada 38 pelapor " ucapnya.

Ditempat yang beberapa calon kakon mengadukan mas
menanggapi beberapa calon kakon yang datang ke DPRD , Kurnain menyampaikan
" ketika ada laporan dari masyarakat Ke DPRD ,maka kita akan mengawalnya kemudian terkait dengan pilkakon ini ada perda dan pergub dan teman teman ke dewan ini sudah haknya juga melapor ke DPRD" jelas kurnain.
lanjutnya kurnain,

" kita DPRD melakukan pengawasan, hal ini tetap kita kawal , kita giring yang di anggap benar katakan benar dan yang salah katakan salah jadi sesuai dasarnya yaitu Perda dan Perbub kalau perdanya mengatakan seperti ini maka dilaksanakan seperti ini juga tidak boleh beda beda tafsiran. kalau pun itu tidak di tanggapi maka silahkan teman teman calon kakon mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN) hasil ahirnya nanti pihak pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. dalam hal ini kita dari DPRD tetap kita kawal untuk diselesaikan masalah ini" jelas kurnain saat di temui Tim ruangannya.(**)

Penulis:

Baca Juga