Carutmarut antara Biaya Pelayanan covid dan Jasa Pelayanan covid

Mengapa saya sebut carutmarut? Saya tidak mendapat informasi berbeda tentang pelayanan covid-19 itu pada kabupaten lain di Indonesia, terutama dalam hal apa yang disebut biaya pelayanan.
Dari bacaan media berita, selain "biaya pelayanan", ada juga yang disebut dengan "jasa pelayanan covid-19", terutama yang saat ini ramai diklaim oleh tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut berita itu, copas detik.com, yang infonya diperoleh dari para oknum nakes, bahwa jasa pelayanan adalah hak nakes yang jumlahnya Rp.18 milyar. Uang itu sudah ditransfer oleh pemerintah Pusat, tapi mereka belum terima, nunggak 2(dua) tahun, dan uang itu sudah masuk ke pos APBD, dus berarti cemplung ke biaya operasional Daerah. Nakes ini pun seruduk Kantor Bupati dan DPRD untuk menanyakan keberadaan uang tersebut sebagai hak mereka.
Action para nakes ini berpengaruh pada publik (rakyat). Ada yang pro ada pula yang bertanya-tanya. Media berita lokal pun terkesan dominan menarasikan bahwa itu hak nakes. Apakah benar demikian? Apakah betul carutmarut? Pihak mana yang cerdas & benar, dan pihak mana yang salah & dungu?
Komentar