Carutmarut antara Biaya Pelayanan covid dan Jasa Pelayanan covid
Insentif pelayanan pasien covid di Mabar sudah dibayar
Apakah Pemda Mabar sudah melakukan pembayaran insentif itu kepada nakes yang melakukan pelayanan pasien covid-19?Jawabannya "sudah". Terlihat pada surat penjelasan Pemda Mabar, cq. Direkrur RSUD Komodo tertanggal 12 November 2022, yaitu : Pemerintah Daerah telah membayar Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 pada tahun 2020 sebesar RP. 807.841.626,- ( Delapan Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan pada Tahun 2021 sebesar Rp. RP. 5.055.893.357,- ( Lima Miliar Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK. 01. 07/Menkes/ 278 /2020.
Untuk Tahun 2022 Pemerintah Daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk Insentif Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung pada pasien Covid-19 sebesar Rp. 2.489.819.658,- ( Dua Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Besaran alokasi anggaran ini menyesuaikan dengan jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di RSUD Komodo dimana kasusnya telah berkurang bila dibandingkan pada tahun 2021.
Logika sehat dari insentif sesuai petunjuk teknis klaim yang diatur dalam Kemenkes No.01.07/Menkes/4239/2021 itu (dan aturan yang sama sebelumnya) adalah untuk 'biaya pelayanan' pasien covid-19 pada item-item yang disebutkan pada point B Lampiran Kemenkes No. HK. 01.07 /Menkes /5673/ 2021 itu. Aturan itu sangat teknis untuk dilakukan, sehingga terdapat kepastian hukum di situ, tanpa penafsiran atau tanpa harus bertanya lagi kemana-mana. Ini wabah, karena itu butuh tindakan cepat, aturan teknisnya tak butuh waktu lelet untuk tanya lagi kesana kemari.
Klaim (Reimbursement)
Koq Pemda yang bayar, dana dari APBD? Saya membaca cermat semua peraturan sebagaimana disebutkan awal. Semua peraturan itu bertuliskan Petunjuk Teknis Klaim. Itu artinya apa? Kerja dulu melakukan pelayanan pasien covidnya, baru bulan berikutnya dibayar insentifnya. Lalu, dari mana biaya penanganan cepat pada pasien covid itu real time pada item sebagaimana disebut dalam Lampiran Kemenkes No.HK.01.07/5673/2021 itu? Dari dana yang tersedia di APBD. Pakai dulu. Ketika dana klaim cair, maka uang itu harus kemana dulu? ke Pemda. Ingat, RSUD Komodo masih berstatus UPTK (Unit Pelaksana Teknis Daerah), bukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Dari sanalah dana itu didistribusikan sesuai aturan teknis, berapa uang insentif bagi nakes covid-19, dan mana untuk Kas Daerah.








Komentar