Carutmarut antara Biaya Pelayanan covid dan Jasa Pelayanan covid

Peraturan teknis untuk pelayanan pasien covid

Setiap tindakan & keputusan pejabat publik tentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya mau cek, apakah peraturan itu dilanggar atau tidak.

Saya termasuk publik yang bertanya-tanya. Saya peduli karena uang untuk pejabat publik tersebut adalah uang saya (baca 'rakyat/Negara). Untuk tidak terjerumus pada salah persepsi, maka saya memposisikan diri, maaf, sebagai rakyat "pemilik uang" yang menggaji nakes dan petugas pelayanan publik itu. Lho koq begitu? Iya dong. 'Kan saya pembayar pajak. APBN & APBD itu kan uang Negara (rakyat). Kalau Pejabat publik menggunakan uang rakyat tidak sebagaimana mestinya, maka rakyat akan berteriak. Pertanyaannya : Apakah uang saya di APBD/APBN itu ada pos untuk anggaran & pengeluaran untuk "jasa pelayanan covid-19?"

Untuk itu saya lihat dulu Peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpu, Peraturan Mentri, Pergub, Perbup, SK Bupati dan seterusnya.

Dari pencarian tersebut saya temukan peraturan penanganan pasien covid-19 diantaranya, Kemenkes No. HK. 01. 07/ Menkes / 446 / 2020, Kemenkes No. HK.  01. 07 / Menkes / 4344 / 2021, Kemenkes No. HK .01. 07 / Menkes / 4718 / 2021, Kemenkes No. HK. 01. 07 / Menkes / 5673 / 2021. Semua Kemenkes itu mengatur tentang Petunjuk Teknis klaim 'biaya pelayanan' pasien covid-19.

Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa virus corona itu adalah wabah & bencana emergensi dadakan. Untuk itu butuh penanganan cepat dan semangat yang tinggi dari para petugasnya.

Selain itu, tentu UU no.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga perlu sebagai dasarnya, karena penanganan Teknis dilakukan oleh rumah sakit Pemerintah dan RS yang ditunjuk, dimana termasuk semua tenaga kesehatan serta fasilitas di dalamnya difungsikan untuk itu.

Apa saja item biaya pelayanan pasien covid-19 itu?

Tertulis pada Lampiran Kemenkes No.5673/2021, pada point B di halaman 16 dan 17, disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Pasien COVID-19 yang dapat diklaim oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19, dapat melakukan klaim pembiayaannya pada komponen sebagai berikut: a. administrasi pelayanan; b. akomodasi ( kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); c. jasa dokter; d. tindakan di ruangan; e. pemakaian ventilator; f. pemeriksaan penunjang diagnostik ( laboratorium dan radiologi sesuai dengan kebutuhan medis pasien COVID-19 ); g. bahan medis habis pakai; h. obat-obatan; i.alat kesehatan termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di ruangan; j.ambulans rujukan; k. pemulasaraan & pemakaman jenazah; dan l.pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan medis pasien COVID-19.

Rumah Sakit dan para nakes ini bukan pengadaan dan tenaga kesehatan dadakan yang direkrut khusus untuk pelayanan pasien covid-19. Rumah Sakit itu dan nakesnya sudah ada di sana sebagai bagian dari existensinya selama ini pada masa reguler non wabah ini.

Sebelum wabah corona, rumah sakit sedang running dengan biaya operasional yang bersumber dari APBD atau APBN. Para nakes & pegawai managemen di sana sudah terbiasa melakukan pekerjaan pelayanan pasien. Tugas jasa pelayanan mereka digaji untuk itu. Item (komponen) pelayanan pasien tidak jauh beda seperti pasien BPJS misalnya, yang item sakitnya bermacam-macam. Bedanya dengan point B Kemenkes itu, adalah minus covid-19. Di rumah sakit ada dokter, perawat, mereka digaji oleh Negara karena jasanya. Itu sama halnya dengan semua tenaga kerja yang jasanya digunakan di sana.

Sebagaimana dikatakan tadi bahwa covid-19 ini adalah wabah & bencana dadakan yang perlu penanganan extra ordinary. Dan terhadap extra ordinary ini Pemerintah menyediakan insentif berupa uang, sebagaimana tertuang dalam Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/447/2020, Kemenkes no.HK.01.07/Menkes/278/3020, Kemenkes No.HK.01.07/392/2020, dan Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/3239/2021, tentang insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19 dan nakes yang meninggal karenanya. Uang insentifnya dibayarkan langsung ke rekening tenaga kesehatannya, dan santunan bagi keluarga almarhum/almarhumah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Jhon Kadis

Baca Juga